CIANJUR – Dunia advokat Cianjur lagi gaduh. Seorang pengacara berinisial G kini harus menghadapi sidang etik di DPC Peradi Cianjur.
Sebabnya bukan kalah perkara, tapi diduga menggembok rumah kliennya sendiri karena fee jasa hukum belum dibayar.
“Intinya rumah digembok, dikunci. Bisa dikatakan seperti disandera,” ujar Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Cianjur, Ronald Tampenawas SH, Selasa 30/6/2026.
Alasan Pengacara vs Aturan Kode Etik
Menurut laporan, rumah yang digembok itu milik klien dari pengacara G. Aksi itu dilakukan karena klien disebut belum melunasi honorarium.
“Rumah si pengadu digembok G dengan alasan fee belum dibayar, sehingga rumah seperti dijadikan jaminan,” jelas Ronald.
Masalahnya, cara itu melanggar kode etik.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang advokat,” tegasnya.
Status: Etik Dulu, Pidana Belum
Peradi Cianjur menegaskan, kasus ini masih di tahap pemeriksaan etik. Belum masuk ranah pidana.
“Ya, ada pelanggaran-pelanggaran etik di sini. Jadi ini kita belum ke pelanggaran hukum,” kata Ronald.
Tapi sanksinya nggak main-main. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pengacara G terancam sanksi tegas sampai dinonaktifkan dari Peradi.
Sorotan Publik: Mantan Ketua KPAID
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik ke profesi advokat. Apalagi pengacara G diketahui pernah menjabat sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cianjur.
Seharusnya advokat menjunjung etika membela klien, bukan justru merugikan klainya.

















