CIANJUR – Proyek pengadaan alat radioterapi di RSUD Sayang Cianjur senilai sekitar Rp10 miliar diduga bermasalah. Hingga kini alat tersebut tidak pernah terlihat, sementara uang muka sekitar Rp2 miliar disebut telah dicairkan tanpa jaminan yang memadai.
Pantauan di lapangan, alat radioterapi itu tidak ada di ruang instalasi, tidak ada di gudang penyimpanan, dan tidak ada informasi jelas terkait pengirimannya. Kondisinya seakan yang dibeli bukan alat kesehatan, melainkan “ruang kosong yang diberi nomor kontrak”.
“Yang pasti, alatnya sendiri belum pernah terlihat,” demikian pernyataan dalam laporan.
Sudah Ditindaklanjuti Inspektorat dan Kejaksaan
Inspektorat Kabupaten Cianjur pada 2025 mengaku telah mengendus persoalan ini. Kepala Inspektorat Endan Hamdani menyebut pihaknya telah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Proses pengembalian dana disebut sedang berjalan.
“Sudah ada tindak lanjut, dan sudah dikerjasamakan untuk sisanya oleh RSUD dengan pihak kejaksaan,” kata Endan, Kamis 2/7/2026.
Secara administratif, laporan disebut sudah selesai dan koordinasi berjalan. Namun secara fisik, alat radioterapi tetap belum hadir.
Lebih dari 60 hari berlalu sejak pernyataan itu, sebagian informasi menyebut dana belum dikembalikan sepenuhnya.
Mantan Direktur Bungkam
Sementara itu, mantan Direktur RSUD Sayang Cianjur dr. Irvan Nur Fauzi belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon tidak dijawab.
Di tengah polemik ini, publik mempertanyakan pertanggungjawaban pengadaan. Pasalnya, pola yang terjadi adalah barangnya tidak ada, uangnya belum kembali.
“Dan pada akhirnya, yang benar-benar bekerja tanpa henti bukanlah alat radioterapi itu, melainkan kesabaran publik yang terus diuji oleh pengadaan yang tidak pernah benar-benar hadir,”

















