Bazna Cianjur Adakan Penetapan Untuk Besaran Zakat

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianper.com // Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah, untuk tahun 2025 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa (5/2/2025), yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak. Ia menekankan.

“Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaiSebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur juga melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Cianjur.

“Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” ujar Ketua Baznas Cianjur.

Baca Juga:  Kepala Desa Kamarung Bersama Muspika Kecamatan Pagaden Laksanakan Giat Jumsih

Dalam rapat tersebut, selain membahas zakat fitrah, juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini
berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446H

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, mengimbau dalam menentukan zakat fitrah masyarakat melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS.

“Harapannya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial
4 Dugaan Pelanggaran Regulasi Warnai Seleksi Capim Baznas Cianjur
Konsolidasi PDIP Cianjur: Adian Dorong Negara Hadir untuk UMKM
Pemkab Cianjur Gelontorkan Rp1 Miliar, Ratusan Atlet Jalani Tes Fisik Jelang Porprov Jabar 2026
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa
Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif
Poepoen Gelar Tari kreasi Nusantara

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:14 WIB

4 Dugaan Pelanggaran Regulasi Warnai Seleksi Capim Baznas Cianjur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:37 WIB

Konsolidasi PDIP Cianjur: Adian Dorong Negara Hadir untuk UMKM

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Cianjur Gelontorkan Rp1 Miliar, Ratusan Atlet Jalani Tes Fisik Jelang Porprov Jabar 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 11:14 WIB

Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa

Berita Terbaru

Uncategorized

Spielspaß Und Echte Gewinne Erleben

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:08 WIB

Uncategorized

Wie fange ich an, Wissen über Sportwetten ohne Oasis aufzubauen?

Senin, 18 Mei 2026 - 20:07 WIB