Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPendidikan

Tak Kantongi Izin Dinas, Pegawai P3K Cianjur Tetap Lanjutkan Gugatan Cerai

3
×

Tak Kantongi Izin Dinas, Pegawai P3K Cianjur Tetap Lanjutkan Gugatan Cerai

Sebarkan artikel ini
Gambar Hanya Ilustrasi
Example 468x60

HARIAN PERS– Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Cianjur tetap melanjutkan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama meskipun tidak mengantongi izin resmi dari instansi tempatnya bekerja. Keputusan tersebut memicu polemik karena secara kepegawaian dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, hingga kini pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin tertulis dari pegawai yang bersangkutan. Selama proses persidangan, ia hanya mengandalkan rekomendasi kepala sekolah, yang secara administratif dinilai tidak cukup sebagai dasar resmi.

Example 300x600

Sampai sekarang belum ada pengajuan izin tertulis dari yang bersangkutan. Proses sidang berjalan tanpa pemberitahuan resmi ke dinas,” ujar salah satu sumber internal Dinas Pendidikan.

Pengadilan Tetap Melanjutkan Proses

Meski tidak memiliki izin atasan, Pengadilan Agama tetap memproses gugatan cerai tersebut. Dalam perspektif hukum perdata, izin dinas bukan syarat untuk memeriksa perkara rumah tangga. Hakim tetap menjalankan sidang berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1178 K/Pdt/2016 juga menegaskan bahwa substansi persoalan rumah tangga—misalnya ketidakharmonisan yang sudah tidak bisa diperbaiki—lebih penting daripada urusan administratif seperti izin dari atasan.

Potensi Sanksi Disiplin

Namun dari sisi kepegawaian, tindakan ini tak luput dari konsekuensi. Aturan dalam UU ASN dan PP Manajemen PPPK mewajibkan pegawai untuk meminta izin atasan sebelum mengajukan gugatan cerai. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi berujung pada sanksi disiplin.

Proses perdata bisa jalan, tapi dalam aspek kepegawaian ini tetap pelanggaran,” ujar seorang pengamat kebijakan ASN. “Sanksi bisa berupa teguran hingga pembatasan hak tertentu, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan instansi.”

Aturan Izin Cerai Diprotes

Kewajiban izin bagi ASN dan P3K untuk mengajukan perceraian kerap menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebagian menilai aturan tersebut terlalu mengatur ranah pribadi pegawai, bahkan dapat menyulitkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membutuhkan proses cepat tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit.

Benturan Ranah Privat dan Birokrasi

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana urusan rumah tangga seorang pegawai pemerintah bisa memasuki ranah administratif yang ketat. Di satu sisi, pegawai memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya secara hukum. Di sisi lain, birokrasi menuntut kepatuhan terhadap aturan formal yang telah ditetapkan.

Situasi tersebut menjadi gambaran nyata mengenai benturan antara kebutuhan personal dan kewajiban struktural seorang aparatur, yang kerap menempatkan pegawai pada posisi sulit dan dilema hukum.

Example 300250
Example 120x600