Harianpers.com// Keerom — Polres Keerom melalui Tim Khusus/Opsnal Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung (inses) yang terjadi di wilayah Kampung Sanggaria Arso 1, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 21 April 2026, setelah tim menerima informasi dari Bhabinkamtibmas setempat terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Katimsus AIPDA Yayan Sugianto segera bergerak menuju lokasi di Kampung Sanggaria, Arso I.
Setelah berkoordinasi dengan aparat kampung dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah warung kopi di Kampung Sanggaria. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang diketahui berinisial MNS ( 48 ) mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di lokasi berbeda, baik di dalam kendaraan maupun di rumah kerabat pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya, bahkan sempat disertai tindakan kekerasan fisik ketika korban menolak.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kartu identitas, uang tunai serta beberapa barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan kejadian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Keerom untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban merupakan anak kandung pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Korban saat ini membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga pada perlindungan dan pemulihan korban. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan medis kepada korban, agar yang bersangkutan dapat segera pulih dari trauma yang dialami,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Peran bersama sangat penting untuk mencegah dan menekan angka kejahatan serupa,” tutupnya. (red)












