CIANJUR Harianpers– Warga Kampung Sindangsari RT 001/RW 002, Desa Cirama Girang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang telah membusuk di dalam sebuah rumah pada Sabtu, 24 Mei 2026.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan dari warga, Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R bin S (35), yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Tim Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Kapolres Cianjur AKBP DR A Alexsander Yuriko Hadi, menyampaikan bahwa almarhum atau korban berinisial SH ( 16 tahun ), anak tiri pelaku. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna mengungkap secara terang kasus tersebut.
Sementara itu, Vwarga sekitar mengaku terkejut atas peristiwa tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Pelaku di jerat UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun penjara. Serta pasal 473 KUHP.


















