Harianpers.com// Keerom, Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.S.IK.M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetni L Sohilait, S.H.M.H., mengatakan, penetapan status tersangka terhadap LB berdasarkan keterangan 7 orang saksi dan alat bukti. Hal itu disampaikannya di Polres Keerom, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada senin ( 22/6/26 ).
Kasus ini telah ditangani Polres Keerom sejak November Tahun 2025 dan tersangka LB sudah dimintai keterangan pada Jumat (19/6/26).
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti belanja proyek, yang di terima oleh Polres Keerom korban mengalami kerugian sebesar 158 juta rupiah, tersangka menjanjikan proyek rehab kantor di tahun 2024 kepada korban, saat tersangka LB menjabat sebagai Plt di salah satu dinas Kabupaten Keerom. Setelah pekerjaan proyek dilaksanakan, ternyata proyek tersebut tidak ada dalam DPA dinas”, ujar Jetni kepada awak media HP di kantor nya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, selanjutnya Polres Keerom akan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk segera melimpah kah berkas perkara tindak pidana penipuan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Atas perbuatannya LB di kenakan pasal 492 KUHP UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (SBN).

















