CIANJUR – Seorang pria berinisial S diamankan Kejaksaan Negeri Cianjur di Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Cianjur, Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. S diduga menipu warga dengan modus menjanjikan penerbitan sertifikat tanah dan perizinan usaha.
Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Aksi S terbongkar setelah Kejari Cianjur mendapat laporan masyarakat.
“Dia menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat. Janji itu yang membuat korban menyerahkan uang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, Jumat.
Beraksi Pakai Seragam dan Kartu Palsu
Penyidik menyebut S bukan pelaku amatiran. Ia disebut sebagai “aktor metode penuh” karena melengkapi aksinya dengan atribut resmi.
Dari hasil pemeriksaan, S mengenakan seragam dinas, membawa papan nama palsu, dan memegang kartu identitas dari berbagai organisasi, mulai dari pers, ormas, hingga direktur CV. Ia juga berfoto di lingkungan kantor kejaksaan untuk meyakinkan korban.
“Modusnya memanfaatkan psikologi masyarakat. Ketika proses resmi dianggap lama, jalur ‘orang dalam’ dianggap lebih cepat. Apalagi dibalut atribut negara,” jelas Angga.
kejaksaan tidak memiliki kewenangan mengurus sertifikat tanah maupun perizinan usaha.
“Urusan sertifikat itu kewenangan BPN. Perizinan ada di dinas terkait. Kejari tidak pernah menerima atau memproses hal itu,” tegas Angga.
S saat ini sudah diserahkan ke Polres Cianjur bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kejari menyebut penangkapan ini untuk menjaga marwah institusi.
Angga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa “menembus” jalur resmi. “Gunakan jalur yang benar di BPN atau dinas. Jangan tergiur jalur ‘kenal orang’,” pungkasnya.














