CIANJUR – Gara-gara hampir diserempet motor, suasana makan malam di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur berubah jadi mencekam. Seorang pemuda berinisial RMF, 20 tahun, diamankan Satreskrim Polres Cianjur setelah membacok warga dengan senjata tajam, Rabu 8/7/2026 dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 10/7/2026. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menyebut, insiden terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya korban DR, 34 tahun, sedang ngeliwet bersama keluarga di depan rumahnya. Tiba-tiba melintas Yamaha NMAX hitam berisi 3 orang dengan kecepatan tinggi dan nyaris menabrak motor korban yang terparkir.
Tidak terima, RMF yang merupakan salah satu pembonceng langsung turun dan mengancam akan membacok.
“Pelaku lalu mengayunkan sabit sepanjang sekitar 1 meter ke arah kepala korban. Korban sempat menangkis, tapi ujung sabit tetap mengenai kepala bagian kiri atas, dekat mata,” jelas AKP Fajri saat press release.
Setelah membacok, para pelaku kabur. Namun warga sigap mengamankan salah satu rekan RMF berinisial G. Satu pelaku lain berinisial R berhasil melarikan diri.
Warga kemudian melapor ke 110 Command Center Polres Cianjur. Petugas yang datang langsung mengamankan RMF beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku polisi menyita 1 bilah sabit panjang 1 meter dan 1 jaket hitam bertuliskan “Moonraker”.
Akibat perbuatannya, RMF dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
AKP Fajri juga mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi anaknya agar tidak ikut geng motor atau kelompok yang meresahkan.
“Kami minta masyarakat segera lapor jika melihat aksi yang mengganggu kamtibmas agar cepat kami tindak “tutupnya

















