CIANJUR — Status sebagai ASN tidak menghalangi FMH untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu diduga mencabuli seorang pemuda 19 tahun berinisial MZD dengan modus menawarkan pekerjaan.
Peristiwa itu terjadi Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menyebut, korban awalnya diajak berkomunikasi oleh tersangka dengan alasan ada lowongan kerja.
“Setelah itu korban datang ke rumah tersangka. Di sanalah dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi,” kata AKP Fajri, Rabu (23/7/2026).
Kasus ini baru terungkap setelah MZD memberanikan diri melapor ke Polres Cianjur. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menaikkan statusnya ke penyidikan.
Kini FMH resmi jadi tersangka dan masih dalam proses hukum lebih lanjut.
“Kami imbau masyarakat, terutama para pencari kerja, untuk lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini,” tambah AKP Fajri.















