Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

UHC CIANJUR DICUT-OFF: KETIKA PASAL 28H UUD 1945 KALAH DENGAN DEFISIT APBD

99
×

UHC CIANJUR DICUT-OFF: KETIKA PASAL 28H UUD 1945 KALAH DENGAN DEFISIT APBD

Sebarkan artikel ini

CIANJUR — Di atas kertas, negara menjamin kesehatan. Di lapangan, warga Cianjur disuruh “bersabar”.

Pemkab Cianjur resmi mengubah skema Universal Health Coverage dari “Prioritas” menjadi “Cut-Off”. Artinya: yang tidak masuk daftar, bayar sendiri.

Example 300x600

Ratusan ribu warga miskin yang kemarin masih dijamin, hari ini harus menunda berobat.

1. Konstitusi Bilang Wajib, APBD Bilang Tidak Cukup

Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 jelas: setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat 3: Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan.

UU 36/2009 dan UU 23/2014 juga menegaskan hal sama. Kesehatan adalah urusan wajib Pemda.

Tapi di Cianjur, dalih “keterbatasan anggaran” kembali dipakai. Seolah kas daerah adalah hukum alam yang tidak bisa diganggu gugat.

2. Cut-Off: Garis Tipis Antara Hidup dan Administrasi

Aktivis Cianjur Hendra Malik menyebut ini bukan sekadar penyesuaian fiskal.

“Kesehatan bukan komponen yang bisa dipotong sesuka hati. Ketika UHC berubah jadi cut-off, artinya ada warga yang dipaksa menunggu nasib di balik loket administrasi,” katanya.

UU Kesehatan 2009 juga tidak memberi ruang tafsir. Hak akses harus setara, layanan harus terjangkau. Kebijakan cut-off justru membuat garis: mampu dilayani, tidak mampu cari jalan sendiri.

3. Ironi Sumpah Dokter

Yang membuat publik bertanya: kebijakan ini lahir dari kepala daerah berlatar dokter.

Profesi yang disumpah menyelamatkan nyawa, kini dihadapkan keputusan yang berpotensi membatasi akses hidup itu sendiri.

“Apakah sumpah profesi masih punya makna ketika berhadapan dengan angka defisit?” ujar Hendra.

4. Tuntutan: Batalkan dan Interpelasi

Hendra dan elemen masyarakat mendesak 3 hal:
1. Kembalikan UHC tanpa cut-off
2. Pulihkan jaminan kesehatan warga
3. DPRD gunakan hak interpelasi & angket untuk mengaudit APBD

“Jika tidak, aksi turun ke jalan bukan lagi retorika. Itu bahasa terakhir warga yang haknya dipotong tanpa diajak bicara,” ancamnya.

5. Jawaban Dinkes: Ajak Swasta Turun

Kepala Dinkes Cianjur dr. I Made Setiawan tidak membantah kesehatan adalah hak dasar.

“Kami sepakat. Tapi pembiayaan jadi perhatian bersama. Kami dorong sektor mandiri dan dunia usaha juga ikut berperan,” jelasnya.

Example 120x600