Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Kriminal

MODUS “LANGSUNG GASAK LACI” – PENCURI DI CIANJUR VIRAL CCTV, RUGI RP 6 JUTA DITANGKAP 1

43
×

MODUS “LANGSUNG GASAK LACI” – PENCURI DI CIANJUR VIRAL CCTV, RUGI RP 6 JUTA DITANGKAP 1

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, — Kejahatan bermodus pura-pura jadi pembeli kembali memakan korban. Aksi seorang pria berinisial M terekam CCTV dan viral. Dalam 2 menit, ia berhasil menggasak uang, rokok, makanan hingga helm di sebuah toko di Cianjur.

Peristiwa terjadi di Kampung Mayak Empang, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Example 300x600

BERLAGAK BELI, TANGAN KAN GASAK LACI
Dalam rekaman CCTV, M datang dengan santai layaknya pembeli. Saat penjaga toko sibuk mengambilkan barang pesanan, ia justru melancarkan aksinya.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, membenarkan kejadian tersebut.
“Betul pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 telah terjadi aksi pencurian di dalam sebuah toko. Kronologisnya bahwa si pelaku ini melakukan aksinya dengan berpura-pura belanja ke salah satu toko, sehingga pemilik toko disibukkan untuk melayani yang bersangkutan mengambil barang, dan sementara ia melakukan aksinya,” ujar Tio, Kamis (27/8/2026).

SASARAN UTAMA: DOMPET DI LACI KASIR
M diduga tidak segan-segan membuka laci kasir. Dari sana ia menggasak dompet berisi uang tunai sekitar Rp3 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menggondol 10 bungkus rokok berbagai merek, makanan ringan sosis, hingga satu buah helm merek KYT.
“Barang-barang yang diambil di antaranya ada dompet milik korban yang di dalam laci toko termasuk uang, dan ada rokok, termasuk makanan ringan sosis,” ucap Tio.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.

KETANGKAP 1X24 JAM, BARANG BUKTI DIAMANKAN
Berbekal rekaman CCTV, Tim Reskrim Polsek Cibeber bergerak cepat. Sehari setelah kejadian, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, M berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit motor Yamaha Vega R, jaket tudung hitam, satu buah helm, satu dus sosis, dan tiga bungkus rokok.

“Masih penyelidikan, sementara ini baru yang pertama kali yang bersangkutan. Namun demikian, kita masih tetap berupaya-upaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tio.
Polisi juga masih mendalami kemana uang hasil curian itu digunakan.

DIJERAT 5 TAHUN PENJARA
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Polisi mengimbau para pemilik toko agar tidak lengah. “Kelengahan sesaat saat melayani pembeli bisa dimanfaatkan pelaku. Simpan uang dan barang berharga di tempat aman,” imbau Tio.

Example 120x600