PROF SUTAN NASOMAL MENILAI PENGADILAN KRIMINAL INTERNATIONAL (ICC) MEMBIARKAN PELANGGARAN HAM DI TIM-TENG

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers // ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, dengan tujuan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional yang paling serius – kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Negara-negara Eropa termasuk di antara pendukung terkuat pengadilan ini, dan melihatnya sebagai sebuah langkah menuju dunia di mana tidak ada seorang pun yang memiliki impunitas atas kekejaman massal. Namun pengadilan ini merupakan badan yang berdasarkan perjanjian, dan banyak negara paling kuat di dunia tetap berada di luar yurisdiksi tersebut – termasuk AS, Rusia, dan Tiongkok. Ketegangan antara visi keadilan yang diwujudkan oleh ICC dan realitas politik kekuatan internasional telah terjadi sejak awal dan terutama terlihat dalam hubungan ICC yang berfluktuasi dan bergejolak dengan Amerika Serikat.

Berdasarkan Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara anggota, tetapi juga kejahatan yang dilakukan di wilayah negara-negara anggota, bahkan jika mereka yang bertanggung jawab adalah warga negara dari suatu negara yang bukan anggota pengadilan. AS berjuang keras menentang ketentuan ini dalam perundingan yang mengarah pada pendirian ICC, karena khawatir hal ini akan membuka peluang bagi warga negara AS untuk dituntut, namun AS kalah dalam argumen tersebut. AS menganggap penuntutan terhadap warga negaranya di hadapan badan internasional tanpa persetujuan AS sebagai pelanggaran terhadap kedaulatannya. Para pendukung ICC berpendapat bahwa jika suatu negara dapat mengadili orang asing atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah mereka di pengadilan mereka sendiri, maka mereka mempunyai wewenang untuk mengalihkan kewenangan tersebut ke pengadilan internasional seperti ICC.

Baca Juga:  Ngopi Bersama Diakhir Pekan, Bupati Indramayu Bercengkrama Dengan Kaum Zilenial

Akan sangat sulit bagi ICC untuk mengembangkan kasus yang layak terhadap warga negara AS jika AS tidak mau bekerja sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Pidana Internasional, ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002.

ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma.

Mengapa Pengadilan International tidak mampu menyeret para penjahat perang di wilayah Palestina, Iraq, Afganistan, Yaman, Suria Mesir dan Afrika. Dimana kerugian luar biasa pada masyarakat terutama anak anak atau para lansia dan wanita hingga terjadi kehancuran tatanan ekonomi kesehatan pendidikan pertanian pembangunan dan tidak ada satupun penjahat perang ini di tangkap serta di adili dengan hukuman yang setimpal.

Maka pihak yang melakukan kejahatan perang tetap aman di lindungi oleh Negaranya dan menciptakan dendam perang yang turun menurun berganti generasi dan tidak pernah melihat keadilan ini ada bagi korban perang.

Masyarakat Dunia mempertanyakan Fungsi dan kemampuan Pengadilan Kriminal international (ICC) dalam menjaga keadilan dan mampu menangkap penjahat perang yang selama ini bebas.

Bukankah sudah cukup bukti bahwa kejahatan perang telah terjadi dengan propaganda politik dan militer dari negara adidaya serta sekutunya dengan tujuan merampas seluruh sumber daya alam dan kekayaan didalam tanahnya.

Baca Juga:  Kobarkan Semangat untuk Masa Depan, Danlanal Cirebon Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

Ditumbangkan para presiden yang tidak bersalah atau di bubarkan pemerintah yang resmi guna menciptakan perang dan merampas semua kekayaan di negara terjajah tersebut adalah kejahatan perang yang harus di adili dan wajib dikenakan sangsi untuk ganti rugi terhadap kejahatan perang yang di ciptakan

Kapankah Drama Kejahatan perang yang terus terjadi dilakukan para negara adidaya yang serakah mampu dihentikan oleh pengadilan kriminal international (ICC) menurut Prof Sutan Nasomal

Dalam Undang Undang Dasar 1945 Indonesia bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa

Alinea pertama bermakna bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kemudian, bangsa Indonesia juga mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. oleh karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.

Dalam beberapa hari yang lalu para pakar HAM PBB mendesak jaksa ICC mempercepat peradilan sebagai langkah penting mengakhiri impunitas dan memulihkan hukum internasional serta tatanan berbasis HAM. Menurut mereka, hal itu menjadi benteng terakhir yang dapat menghentikan spiral kekerasan dan risiko yang ditimbulkannya bagi masyarakat korban kejahatan perang.

Apakah ICC hanya menutup mata karena kasus kejahatan perang selama bertahun tahun tidak mampu di bawa dan di adili. Kini Palestina menjadi korban perang yang seluruh pemimpin Dunia mengecam kejahatan Israel dan Amerika. Bila tidak mampu menangkap para penjahat perang apakah sebaiknya di bubarkan pengadilan kriminal international (ICC).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi
Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Rapat Kordinasi Daerah Ormas Jawa Tengah Bersatu.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:51 WIB

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:53 WIB

Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Berita Terbaru