Penyelundupan 1 Juta Butir Petasan Siap Edar Jelang Idul Fitri Berhasil Digagalkan

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Polsek Jatibarang, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan diedarkan ke wilayah Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan, saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Menurut Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka.

“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton atau satu juta butir petasan,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya orang yang sedang mengemas petasan untuk dikirim ke luar wilayah Jatibarang.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan petasan tersebut di Jalan Raya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang hendak dibawa ke daerah Banten.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Indramayu Amankan Puluhan Siswa Yang Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar petasan.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” tegasnya. (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial
4 Dugaan Pelanggaran Regulasi Warnai Seleksi Capim Baznas Cianjur
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Berita Terbaru

Uncategorized

Spielspaß Und Echte Gewinne Erleben

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:08 WIB

Uncategorized

Wie fange ich an, Wissen über Sportwetten ohne Oasis aufzubauen?

Senin, 18 Mei 2026 - 20:07 WIB