Jaringan Pengangsu BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi Polres Salatiga Saat Tertidur Ditepi Jalan.

- Penulis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || Salatiga, Seorang pengangsu Bio Solar bersubsidi berinisial W ( alias Bolang ) 49 tahun di tangkap satuan Satserse Polres Salatiga saat tertidur ditepi jalan setelah kelelahan mengangsu solar.

Pelaku merupakan warga Tarang Talun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap saat tertidur didalam kendaraan Izusu Panther, warna Silver dengan plat nomer depan dan belakang yng berbeda. Yakni nopol bagian depan K 1826 BL dan bagian belakang H 9037 R yang terpakir ditepi jln.Diponegoro kota Salatiga, Kamis ( 02/5/2024 ) malam. Tepatnya didepan SD Tahfizul Qur’an As Sukarti Sidorejo Lor, Kota Salatiga.

Kasatreskrim Polres Salatiga AKP. M. Arifin Suryani, menjelaskan pelaku ditangkap saat tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli malam.

Pihaknya mendapati kendaraan Isuzu Panther yng terpakir ditepi Jl. Diponegoro Kota Salatiga dengan posisi kaca pintu depan sebelah kanan terbuka sedangkan sopirnya tertidur. Selanjutnya dilakukan pengecekan diketahui kendaraan tersebut dimodifikasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara detil diketahui didalam kendaraan terdapat kempu ( tandon ) berukuran 1000 liter dan pompa listrik yng terhubung dengan tangki solar yng ada didalam.

“Didalam kempu terdapat isi solar 20 liter, selain itu juga terdapat 19 Tanda Nomer Kendaraan Bermotor berbagai nomer,” kata AKP Arifin Suryani, Jumaat ( 03/5/2024 ).

Modus operandi pelaku membeli BBM Bio Solar/Solar bersubsidi di SPBU menggunakan QR My Pertamina sesuai dengan TNKB, dengan kendaraan yng telah dimodifikasi dengan kempu berukuran 1000 L dan telah dipasangi pompa yng menghubungkan dari tangki solar ke kempu,” kata AKP Arifin.

Baca Juga:  Patut Dibanggakan, Putra Indramayu Turut Andil Dalam Program Revitalisasi Nasional

Pelaku tersebut melanggar Pasa 55 UU RI no 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggungjawaban perbuatannya, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.”

 

SR

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Berita Terbaru