Berkas Perkara ASN Terkait Pelanggaran Pemilukada Segera Dilimpahkan Ke PN

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur : ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.

 

Berikut tanggapan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia mengungkapkan, bahwa tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan.

 

“Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melaksanakan kegiatan pengecekan sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Cianjur,

 

Ditanya, apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan?

 

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.

 

“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Poros Kertajaya & Kertamulya Kecamatan Bongas Di Perbaiki, Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Hj Nina Agustina

 

Untuk status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa?

 

Prasetya menegaskan, bahwa ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itupun mengacu pada Permendagri.

 

“Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,”tegasnya.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 10 ASN Belum Dieksekusi, Kadisdik Pastikan Penataan Mengacu Database
Mahasiswa Soroti 7 Poin Dugaan Permasalahan Tender di DUKCAPIL Cianjur
Hendra Irvan Helmy, S.H Sayangkan Berita Yang Beredar Soal BWI Indramayu
DPD Tani Merdeka Indonesia Cianjur Hadiri Rakerwil DPW TMI Jawa Barat 2025
Lurah Andri SATRIA Sosok Calon Kepala Desa Kebanggaan Warga Tinumpuk
VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:27 WIB

Kurang dari 10 ASN Belum Dieksekusi, Kadisdik Pastikan Penataan Mengacu Database

Senin, 17 November 2025 - 13:52 WIB

Mahasiswa Soroti 7 Poin Dugaan Permasalahan Tender di DUKCAPIL Cianjur

Senin, 17 November 2025 - 13:01 WIB

Hendra Irvan Helmy, S.H Sayangkan Berita Yang Beredar Soal BWI Indramayu

Senin, 17 November 2025 - 06:45 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Cianjur Hadiri Rakerwil DPW TMI Jawa Barat 2025

Minggu, 16 November 2025 - 17:31 WIB

Lurah Andri SATRIA Sosok Calon Kepala Desa Kebanggaan Warga Tinumpuk

Berita Terbaru