Harianpers – Indramayu – Direktur Perumdam Tirta Darma Ady Setiawan mengeluarkan surat pemecatan terhadap Hamzah Fansuri setelah memenangkan kontestasi pemilihan ketua KNPI Kabupaten Indramayu. Jum’at (8/9/2023).
Surat bernomor 880/17/ SDM yang langsung ditandatangani oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu menyebutkan sangsi tegas kepada Hamzah Fansuri karena masih bekerja di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebagai staf di bagian hubungan pelanggan dan Kehumasan.
Dengan penetapan keputusan direksi Perumdam Tirta Darma Ayu tertanggal 7 September 2023 yang mengacu pada hasil kerja tim investigasi terkait kedisiplinan pegawai.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Ady Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada bersangkutan, kata Ady.
“Ini mengacu pada hasil kerja tim kedisiplinan pegawai.”
Menurut Ady, hak hak yang bersangkutan akan tetap diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ucapnya.
Di sisi lain, saat di hubungi media Hamzah Fansuri mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai pegawai di BUMD milik pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
“Dalam musda KNPI yang digelar di embarkasi haji Indramayu, Hamzah Fansuri memperoleh suara terbanyak.”
Untuk itu Hamzah akan fokus terlebih dahulu pada hasil Musda KNPI yang memenangkan dirinya untuk memimpin organisasi Kepemudaan tingkat Kabupaten Indramayu. (Mzk).