Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Pelaku Pembakaran Mobil Milik Calon Legislatif DPR RI

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS  – Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Polres Cianjur bekerja sama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar selama kurang lebih 1 minggu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran terhadap 2 kendaraan mobil milik salah satu calon legislatif DPR RI yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur di TKP Halaman Parkir Kantor Workshop Kejuruan Pengelolaan hasil pertanian di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur

Adapun dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan peran masing-masing diantaranya pelaku berinisial S (33) yang bekerja sebagai Kepala Desa dan beralamat di Kampung Cilemat Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Kadis DPMD Kabupaten Cianjur "Susah Dikonfirmasi" Bupati Harus Berani Tegor

“Kemudian pelaku yang kedua berinisial AM umur 30 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat sama dengan pelaku yang pertama, pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Cibuah Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.” ucap Kapolres Cianjur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun motif peristitwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku yang berinisial S dulu pada saat tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban, kemudian ada satu permasalahan yang mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024.

Baca Juga:  Pendaftaran Caleg DPD Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Konvoi Ke KPUD Cianjur

“Kasus ini masih kami dalami seperti apa, tapi motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku kemudian juga ada dugaan motif lain namun itu masih kita dalami. Kemudian di 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian.” jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Cianjur mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial
4 Dugaan Pelanggaran Regulasi Warnai Seleksi Capim Baznas Cianjur
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Berita Terbaru

Uncategorized

Spielspaß Und Echte Gewinne Erleben

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:08 WIB

Uncategorized

Wie fange ich an, Wissen über Sportwetten ohne Oasis aufzubauen?

Senin, 18 Mei 2026 - 20:07 WIB