mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Satpol PP Indramayu Kembali Segel Proyek Pembangunan Gedung ULP PLN

62
×

Satpol PP Indramayu Kembali Segel Proyek Pembangunan Gedung ULP PLN

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Indramayu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu bersama tim gabungan menyegel pembangunan gedung milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung itu lokasinya di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Karena belum mengantongi izin, Satpol PP setempat pun menyegel dan menghentikan proyek pembangunan gedung ULP itu, Senin, 18 Maret 2024.

Penyegelan tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, yakni pada 24 Februari 2024, lokasi proyek sudah sempat ditutup.

Namun sayangnya pihak pelaksana pekerjaan PT Sinergi Properti Pratama membandel. Mereka terus beraktivitas sehingga dilakukan tindakan lebih tegas, disegel.

Disaksikan pihak PLN, penutupan pembangunan gedung ULP PLN Indramayu dipimpin Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso bersama Camat Losarang, Boy Billy Prima.

Alasan penyegelan ini, seperti dijelaskan Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.

Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola,” kata Teguh.

Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Dia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.

“Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia. (WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................