Oknum Kuwu Anjatan Utara Hj J Di Berhentikan Sementara

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu – Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa,  pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”, serta melanggar larangan sebagai Kuwu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 38 huruf c, yakni  “Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban. Oleh karena itu Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara diberhentikan sementara.

Hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu Anjatan Utara, Hj.J, sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berdampak pada ketidaktentraoman dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah desa tersebut. Kamis (18/4/2024).

Karena itu, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina mengeluarkan surat pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor : 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Daerah (Asda l) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui sambungan telefon, mengetakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara merupakan langkah kongkrit Bupati Indramayu, karena selain sikap tegas Kepala Daerah guna memberikan sanksi terhadap okun Kuwu yang dinilai tidak mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam  Perda nomor 4 2017, tentang Pemerintahan Desa, hal itu dimaksudkan pula untuk mempercepat proses penyelesaian masalah antara Kuwu Anjatan Utara dengan masyarakatnya yang beberapa waktu lalu  menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kuwu tersebut, yang saat ini sedang menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Pemilu 2024, Jajaran Polres Indramayu Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Pendistribusian Logistik

“Selama tiga bulan akan kami monitor dan kemudian dilakukan evaluasi,” ucap Jajang.

Terpisah, Camat Anjatan, Uus Wuspito, ketika ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara, Hj. J, hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu tersebut yang hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian.

“Benar SK Pemberhentian Sementara Hj. J selaku Kuwu Anjatan Utara sudah ditetapkan, tertanggal 4 April 2024 sebagaimana ditetapkan Bupati Indramayu,” ujarnya.

Baca Juga:  SMKN 1 Arahan Raih Piala Fema Futsal Competition 2024

Selanjutnya, kata Uus, untuk pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan Pemdes Anjatan Utara, mengangkat  Sekdes selaku Pelaksana Harian (Plh) Kuwu.

“Untuk pelayanan di tingkat desa dilakukan oleh Plh, yakni Sekdes Anjatan Utara,” terangnya.

Sementara, Ketua BPD Anjatan Utara, Nurosid,  mengatakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara diterimanya menjelang lebaran Idul Fitri tepatnya tanggal 6 April dan ada dua SK yang serahkan Camat Anjatan waktu itu, yakni SK Pemberhentian Sementara Kuwu dan SK Pengangkatan Plh.

“SK tersebut kami terima melalui Camat Anjatan sekitar tanggal 6 April,” ungkapnya.

Nurosid juga mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan BPD untuk melakukan mediasi terkait permasalahan antara Kuwu dan pihak korban sudah dilakukan namun belum juga ada titik temu, hingga kemudian Bupati Indramayu mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya SK tersebut.

“Pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara selama tiga bulan dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut ada penyelesaian,” pungkasnya.
(R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:15 WIB

Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB