HARIAN PERS || Kabupaten Cianjur memiliki 11 sektor pajak daerah terdiri dari hotel, restoran, hiburan, reklame,penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Untuk menutupi pengurangan dan pembebasan PBB sebagai upaya menaikkan pajak daerah.
Atas kepemimpinan Bupati Cianjur, H. Herman Suherman pendapatan pajak daerah pada tahun 2023 telah melampaui target sampai dengan 110,58% atau sebesar Rp. 273.417.206.971.
Tentunya pencapain tersebut tentunya dapat terpenuhi karena dukungan dari berbagai pihak. Serta meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajak.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengapresiasi atas kesadaran wajib membayar pajak dan kepada pihak yang telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak.
Diharapkan dengan peningkatan realisasi pajak daerah ini dapat membantu pembangunan Kabupaten Cianjur yang lebih baik lagi, Bupati Cianjur dalam keterangan nya Kamis, (13/04/24).