CV Wircent Tekhnik Langgar UU KIP, Organisaai PPWI Siap Laporkan

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : CV Wircent Tekhnik melarang 🚫 memotret

i

Foto : CV Wircent Tekhnik melarang 🚫 memotret

HarianPers || Indramayu – Penyedia proyek rehabilitasi saluran jaringan irigasi di Desa Terusan Kabupaten Indramayu Jawa Barat pasang spanduk ” menyeleneh” tentang larangan memotret dan masuk tanpa izin. Hal itu berdasarkan pantauan media, Selasa (16/07/2024).

Entah itu apakah aturan tersebut sengaja dibuat atau berdasarkan izin dari pihak pemerintah setempat, namun hal ini sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menjadi boomerang bagi wartawan yang hendak menggali informasi tentang pelaksanaan proyek.

Dari pantauan media, Banner yang terpasang di area sekitar proyek itu dibuat oleh penyedia dari CV. Wircent Tekhnik.

Ketua PPWI DPC Kabupaten Indramayu, A.Warjani mendapat informasi tersebut sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh penyedia. Menurutnya, bahwa proyek tersebut bukan milik oknum penyedia dalam hal ini bersifat swasta melainkan berasal dari anggaran pemerintah dan tentu harus patuh pada aturan yang ada. Sebagaimana jelas dituangkan dalam Nomor UU Keterbukaan informasi Publik Nomor 14 tahun 2018.

”kami akan laporkan CV Wircent Tekhnik karena sudah melanggar UU KIP Nomor 14 tahun 2018 dan mereka hanya mendapatkan mandat dari pemerintah, kok buat aturan seenaknya saja, ” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Dugaan Pidana Perbankan BPR Indramayu Jabar

”Urgensinya apa ?, kan ngaco kalau memotret harus izin, dan dasar hukum apa penyedia berani-beraninya memasang bener bertuliskan larangan memotret dan masuk tanpa izin,” imbuhnya.

Diketahui bahwa, penyedia dari CV Wircent Tekhnik mendapatkan mandat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat untuk melaksanakan proyek rehabilitasi saluran jaringan irigasi di Desa Terusan (Belakang BTN Pepabri) dengan anggaran sebesar Rp198.746.000.

Sementara itu belum diketahui alasan pasti, penyedia dari CV Wircent Tekhnik memasang banner seperti itu. Terangnya. (R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruk Koordinasi, Dinas KB Cianjur Hadiri Rapat Pansus Tanpa Pejabat Bidang
Mahkota Binokasih untuk Lindungi Rakyat, Bukan Jadi Kedok Pesta di Tengah Bencana
Raperda Kesehatan Cianjur Kelar Diselaraskan, Pansus II Ultimatum: Stop Puskesmas Persulit Rujukan
Pansus III DPRD Cianjur Rampungkan Raperda Perumdam, Modal Dasar Naik Jadi Rp344 Miliar*
Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan
PDAM INDRAMAYU LAUNCHING BANYU DIGITAL, DIHADIRI BUPATI LUCKY HAKIM
Pansus II DPRD Cianjur: 30 Persen dari 622 Apotek Belum Kantongi Izin Lengkap
Lucky Hakim Hadiri Acara Screening Pre Operasi KATARAK Di RSUD Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Buruk Koordinasi, Dinas KB Cianjur Hadiri Rapat Pansus Tanpa Pejabat Bidang

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:13 WIB

Mahkota Binokasih untuk Lindungi Rakyat, Bukan Jadi Kedok Pesta di Tengah Bencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Pansus III DPRD Cianjur Rampungkan Raperda Perumdam, Modal Dasar Naik Jadi Rp344 Miliar*

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34 WIB

Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:14 WIB

PDAM INDRAMAYU LAUNCHING BANYU DIGITAL, DIHADIRI BUPATI LUCKY HAKIM

Berita Terbaru