Sekda Indramayu Serahkan 80 Sertifikat PTSL Demi Kepastian Hukum

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Indramayu Serahkan 80 Sertifikat PTSL Demi Kepastian Hukum

i

Sekda Indramayu Serahkan 80 Sertifikat PTSL Demi Kepastian Hukum

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di Pendopo Indramayu dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman.

Dalam sambutannya, Sekda Indramayu Aep Surahman menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kejelasan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Sekda menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program ini.

Sekda Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak, seperti sebagai jaminan untuk meningkatkan taraf hidup. Dia menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperluas cakupan program PTSL agar makin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Di akhir acara, Sekda berpesan agar masyarakat menjaga aset tanah yang telah bersertifikat dengan baik.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan optimal, serta terus mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutupnya.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Seorang Residivis

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 80 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Kedokanbunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder sebanyak 40 sertifikat, Desa Tarsana Kecamatan Sukagumiwang sebanyak 30 sertifikat, dan Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasemaya sebanyak 10 sertifikat.

Salah satu penerima sertifikat, Hj. Jueni warga Desa Kedokanbunder Wetan mengungkapkan rasa syukurnya atas kepemilikan sertifikat tanah. “Alhamdulillah, sekarang saya tidak khawatir lagi soal sengketa tanah. Sertifikat ini sangat berarti bagi keluarga kami,” katanya.(R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:07 WIB

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:36 WIB

FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

Berita

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:09 WIB