HarianPers || Indramayu – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan skema baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Skema tersebut menggantikan sistem zonasi dengan sistem domisili, yang kini mengutamakan jarak sebenarnya antara rumah siswa dan sekolah. Sabtu (25/1/2025).
Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, sistem domisili ini hadir untuk memberikan keadilan yang lebih baik, terutama bagi siswa yang selama ini kurang terakomodasi. “Prinsip dasarnya tetap sama, tetapi penyempurnaan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan teknis yang sering muncul, seperti manipulasi dokumen kependudukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Sistem zonasi sebelumnya menyeleksi siswa berdasarkan zona tempat tinggal yang tercantum pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK). Namun, pada sistem domisili, seleksi kini didasarkan pada jarak antara rumah siswa dan sekolah, tanpa bergantung pada dokumen administrasi.
Biyanto menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data domisili yang sering terjadi pada PPDB berbasis zonasi. “Dengan domisili berbasis jarak, manipulasi data, seperti pembuatan KK baru untuk mengubah alamat, bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Tidak hanya sistem penerimaan, Kemendikdasmen juga mengumumkan penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Istilah ini lebih mudah dipahami masyarakat dan terdengar lebih akrab,” ungkap Biyanto. Perubahan nama juga dilakukan untuk menandai peralihan dari sistem zonasi ke domisili.
Sebagai solusi untuk daya tampung yang terbatas, sistem baru ini melibatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta. Jika kapasitas sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pemda akan menanggung biaya pendidikan siswa di sekolah swasta, sehingga orang tua tidak perlu khawatir,” tambah Biyanto.
Sistem domisili diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik dan mengurangi kendala yang selama ini muncul dalam sistem zonasi. Pemerintah berkomitmen menjadikan pendidikan semakin inklusif dan adil bagi semua kalangan.
Semantara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Pers. Andry saat ditemui dkantornya jalan Permata Hijau RT 06/01 Lemah Abang Indramayu menyampaikan, dengan adanya perubahan sistem ZONASI ke DOMISILI atau skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk bisa mempermudah peserta didik yang ingin melanjutkan jenjang sekolahnya.
“Penerepan Skema atau sistem yang baru ini supaya di efesienkan lagi, karena kami yang dahulu pernah mengalami itu adalah sistem Nomer Ebtanas Murni (NEM) baik untuk masuk ketingkatan sekolah baik Negeri ataupun Swasta.”
Tambah Andry, berharap juga untuk kurikulum janganlah sering berganti supaya buku – buku pelajaran yang lama bisa di manfaatkan lagi dan tidak terkesan dunia pendidikan ini menjadi ajang PEMBISNIS. Terangnya. (R**).