HarianPers || Indramayu – Dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nia Agautin Desa Segeran, Kecamatan Indramayu dengan Pelaku Ogiyanto alias Oggy warga Desa Kedokan Bunder, Kecamatan Kedokan Bunder, kini sudah ditahan di kejaksaan negeri Indramayu.
Menurut keterangan Kuasa hukum korban. Pengacara Handal Toni. RM, SH.MH., mengatakan, Bermula kejadian kasus kekerasan tersebut pada tanggal 5 Oktober 2024, pada saat itu korban Nia Agustin warga desa segeran Kecamatan Indramayu menagih hutang kepada tersangka Ogiyanto alias Oggy sebesar 3 juta dan hutangnya sudah lama (kurang lebih 2 tahun yang lalu).
“Awal mula terjadinya hutang antara klien saya dan Ogiyanto alias Oggy. di Tahun 2022 dan tersangka selalu ingkar janji dan selalu bilang nanti, padahal ditagih hutang tersebut dibulan September 2024, ketika ditagih pada tanggal 5 Oktober 2024 tersangka bilang tidak ada. Kemudian klien saya Nia Agustin atau korban minta jaminan terhadap pelaku atau tersangka,” ucapnya, .
Lanjut Toni, , korban minta jaminan terhadap tersangka atas hutang tersebut berupa handphone yang tersaka punya. Rupanya ketika korban minta jaminan handphone pelaku ini tidak terima langsung dengan tenaganya mendorong Nia Agustin sampai jatuh kemudian setelah korban jatuh, pelaku ini langsung menghantamkan helm ke kepala korban sebanyak 5 kali dengan helm milik korban, karena pada saat itu Nia datang ke rumah tersangka membawa motor dan helm.
itu dibawa masuk langsung diambil helmnya, kemudian dipukulin ke kepala korban dengan helm itu beberapa kali (sampai 5 kali).
“Hantaman helm tersebut mengenai tangan dan muka klien saya atau korban. Begitu korban mau pergi dari rumah itu (mau keluar), korban didorong lagi dan punggungnya mengenai pintu. Beruntungnya saat keluar itu langsung di dengar oleh saksi bernama Karman, dan saksi langsung melindungi korban untuk memisah. Akhirnya korban selamat tidak dianiaya lagi,” terangnya.
Masih Toni, setelah itu korban langsung melaporkan ke Polsek Kedokan Bunder, dan atas kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan karena ancaman yang diterapkan pada Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Sehingga di kepolisian tidak dilakukan penahanan begitu P 21 berkas dinyatakan lengkap. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pelaku atau tersangka langsung dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum, dan pada hari itu juga kemudian tersangka dilakukan penahanan.
“Saya bersama korban akan menunggu sidang di pengadilan negeri Indramayu nanti saya akan update, dan kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kapolsek Kedokan Bunder dan juga ucapan terima kasih kepada jaksa penuntut umum Pak Taufik Hidayah dan timnya. Serta, tidak lupa kami ucapkan terima kasih juga kepada bapak kajari Indramayu Pak Arif ,” Saya Apresiasi. Ucapnya. (Mzk).