Toni RM, S.H., MH : Pelaku Penganiayaan Nia Agustin Di Tahan Kejaksaan Indramayu

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni RM, S.H., MH : Pelaku Penganiayaan Nia Agustin Di Tahan Kejaksaan Indramayu

i

Toni RM, S.H., MH : Pelaku Penganiayaan Nia Agustin Di Tahan Kejaksaan Indramayu

HarianPers || Indramayu – Dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nia Agautin Desa Segeran, Kecamatan Indramayu dengan Pelaku Ogiyanto alias Oggy warga Desa Kedokan Bunder, Kecamatan Kedokan Bunder, kini sudah ditahan di kejaksaan negeri Indramayu.

Menurut keterangan Kuasa hukum korban. Pengacara Handal Toni. RM, SH.MH., mengatakan, Bermula kejadian kasus kekerasan tersebut pada tanggal 5 Oktober 2024, pada saat itu korban Nia Agustin warga desa segeran Kecamatan Indramayu menagih hutang kepada tersangka Ogiyanto alias Oggy sebesar 3 juta dan hutangnya sudah lama (kurang lebih 2 tahun yang lalu).

“Awal mula terjadinya hutang antara klien saya dan Ogiyanto alias Oggy. di Tahun 2022 dan tersangka selalu ingkar janji dan selalu bilang nanti, padahal ditagih hutang tersebut dibulan September 2024, ketika ditagih pada tanggal 5 Oktober 2024 tersangka bilang tidak ada. Kemudian klien saya Nia Agustin atau korban minta jaminan terhadap pelaku atau tersangka,” ucapnya, .

Lanjut Toni, , korban minta jaminan terhadap tersangka atas hutang tersebut berupa handphone yang tersaka punya. Rupanya ketika korban minta jaminan handphone pelaku ini tidak terima langsung dengan tenaganya mendorong Nia Agustin sampai jatuh kemudian setelah korban jatuh, pelaku ini langsung menghantamkan helm ke kepala korban sebanyak 5 kali dengan helm milik korban, karena pada saat itu Nia datang ke rumah tersangka membawa motor dan helm.

itu dibawa masuk langsung diambil helmnya, kemudian dipukulin ke kepala korban dengan helm itu beberapa kali (sampai 5 kali).

“Hantaman helm tersebut mengenai tangan dan muka klien saya atau korban. Begitu korban mau pergi dari rumah itu (mau keluar), korban didorong lagi dan punggungnya mengenai pintu. Beruntungnya saat keluar itu langsung di dengar oleh saksi bernama Karman, dan saksi langsung melindungi korban untuk memisah. Akhirnya korban selamat tidak dianiaya lagi,” terangnya.

Baca Juga:  Kritik Aktifis Sosial Menduga RAPBD Dinas Kesehatan Tahun 2026 Berpotensi Biaya Ganda

Masih Toni, setelah itu korban langsung melaporkan ke Polsek Kedokan Bunder, dan atas kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan karena ancaman yang diterapkan pada Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Sehingga di kepolisian tidak dilakukan penahanan begitu P 21 berkas dinyatakan lengkap. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pelaku atau tersangka langsung dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum, dan pada hari itu juga kemudian tersangka dilakukan penahanan.

“Saya bersama korban akan menunggu sidang di pengadilan negeri Indramayu nanti saya akan update, dan kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kapolsek Kedokan Bunder dan juga ucapan terima kasih kepada jaksa penuntut umum Pak Taufik Hidayah dan timnya. Serta, tidak lupa kami ucapkan terima kasih juga kepada bapak kajari Indramayu Pak Arif ,” Saya Apresiasi. Ucapnya. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senam Bersama Menyongsong Hari Kartini 2026, Ini Kata Ketua TP-PKK Kab. Keerom
Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi
Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan
Mendapat Apresiasi, Samuel Ibe S.T Sebagai Ketua HUT Keerom ke 23 Tahun 2026 Berjalan Sukses.
Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom
Tepat di Hari Ultah ke 23, Bupati Keerom Luncurkan Aplikasi Girgura
Di Tengah Perayaan Ulang Tahun Ke 23, Bupati Serahkan SK CPNS
Bibit Emas Cianjur: KU-9 Paster Junior Sikat Lawan dan Borong Gelar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:54 WIB

Senam Bersama Menyongsong Hari Kartini 2026, Ini Kata Ketua TP-PKK Kab. Keerom

Sabtu, 18 April 2026 - 16:28 WIB

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:26 WIB

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:25 WIB

Mendapat Apresiasi, Samuel Ibe S.T Sebagai Ketua HUT Keerom ke 23 Tahun 2026 Berjalan Sukses.

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WIB

Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB