HARIANPERS/ Pengalokasian anggaran pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT yang bersumber dari BKK BKUD diduga tidak dialokasikan sebagai mana mestinya oleh pemerintah desa bongas kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
Saat beberapa awak media kunjungi Desa Bongas wawancarai Kepala desa Beserta sekertaris desa ,jumat 25 juli 2025 ,terkait Anggaran Dana stimulan tersebut ,sekertaris desa jalaskan Pengalokasian anggaran tersebut.
Namun sangat di sayangkan diduga anggaran tersebut tidak tepat sasaran serta pengalokasian Dana stimulan tahun 2022- 2023 belum dapat sekertaris desa terangkan dengan dalih saya harus mencari data berkas anggaran tersebut “imbuhnya.
berbeda dengan hal nya sekertaris desa bisa menerangkan anggaran tahun 2019 -2021.
sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi kembali dari pihak pemerintah desa bongas tentang pengalokasian anggaran stimulan tersebut yang menjadi soratan tajam publik.
menghimbau kepada pemerintahan kabupaten subang,juga meminta kepada inspektorat daerah untuk mengkaji ulang kembali, jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor. ( Windy )