Lidikkrimsus RI Desak APH Oknum DPRD Lahat Pemilik Tambang Ilegal Mining di Kikim Tengah Di Proses Hukum,

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

 

Tim investigasi

LIDIKKRIMSUS RI mencoba menggali terkait dugaan Tambang Galian C yang beroperasi di sungai tanjung Aur Kikim Tengah, Kabupaten Lahat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lidikkrimsus RI mengkonfirmasi kepada Salah satu pegawai Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel di Kantor cabang Lahat saat ditemui wartawan majalah fakta yaitu,” Aan menjelaskan kepada wartawan (12/1/2026) ” jadi pak ya memang kami kemarin, kegiatan kemarin menuju lokasi tambang galian C di Kikim Tengah Bersama dari Polres Lahat, jadi kami ini yang kami yang kami awasi yang ada ijinnya yang sudah melaporkan kewajiban mereka , tapi kalau kejadian yang di Kikim Tengah tambang galian C Diduga Belum Kantongi Ijin itu ranahnya adalah APH terang ” Aan menjelaskan kepada wartawan

Dijelaskan lagi Aan Bagian kasubag di ESDM Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel bahwa memang belum memiliki ijin dan kalau punya ijin tanggung jawab kami” tegas nya,

Aan menambahkan pihak kami hanya pengawasan yang memiliki ijin, jadi kami tidak berhak mengawasi yang diduga tidak memiliki izin itu APH dijawab dengan ” singkat

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH. Desak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Lahat pelaku kerusakan lingkungan menambang di sungai Tampa mengantongi izin pertambangan galian C untuk di proses hukum, ini sudah bentuk pelanggaran ancaman undang undang minerba nomor

tambang ilegal seperti galian C Diduga Milik oknum DPRD Lahat inisial HL harus diproses hukum, tanpa memiliki dokumen yang lengkap, kerusakan lingkungan jelas bisa dipidana,

Baca Juga:  Hadiri Undangan di Lima Kecamatan, Yulius Maulana Banjir Dukungan

Ancaman tambang galian C tanpa izin sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba), serta sanksi pidana bagi yang mengangkut, menjual, atau menampung hasil tambang ilegal.

Oplus_16908288

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin (jika ada), dan sanksi tambahan terkait kerusakan lingkungan.

Sanksi Pidana
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU Minerba: Pidana serupa juga berlaku bagi siapa pun yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin yang sah.

Sanksi Administratif
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Sanksi lain seperti penghentian operasi atau denda administratif yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sanksi Tambahan
Tanggung jawab perdata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal, seperti membuat tanggul atau memperbaiki jalan yang rusak.

Pihak yang Terkena Sanksi
Pelaku penambangan utama (penambang)

Pihak yang menadah, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal.
Pemilik proyek yang menggunakan material dari tambang ilegal juga bisa dipidana.

Kami meminta bapak Kapolri apabila ada keterlibatan oknum baju coklat untuk diproses sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Peraturan ini adalah pedoman teknis untuk mengelola barang bukti (BB) dalam proses penyidikan dan penuntutan, mencakup prosedur mulai dari penerimaan, penyimpanan, pinjam pakai, hingga pemusnahan barang bukti dengan format administrasi yang terperinci, termasuk buku register dan laporan terkait.
Poin-poin Penting dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga:  Penggunaan Anggaran APBD 2022 Kabupaten Lahat Diduga Tidak Sesuai

Perubahan dari Perkap 10/2010: Mengubah dan memperbarui aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Polri yang berubah.
Fungsi Pengelolaan Barang Bukti: Menegaskan bahwa pengelolaan BB dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti (PPBB).
Format Administrasi: Menyediakan berbagai format berita acara (penerimaan, penyerahan, penyimpanan, dll.) dan buku register untuk memastikan standar pengelolaan yang seragam.

Cakupan: Mengatur seluruh tahapan pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan hingga pemusnahan, untuk mendukung proses hukum.
Tujuan Utama:
Menyediakan pedoman yang jelas dan terstandar bagi anggota Polri dalam mengelola barang bukti secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan.kata ” Rhodi Irfanto SH

Terpisah Kapolsek Kikim Tengah Iptu Ahmad Yuliansyah Beliau sedang mengikuti acara Bupati Lahat di Kikim Selatan ujar salah satu petugas piket di Polsek Kikim tengah dan barang bukti alat berat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat sudah diserahkan ke pidsus Polres Lahat kepada wartawan Media Group Selasa,(13/1/2026).

Wrtn :Frengky.As

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Keerom di Dampingi wakil Bupati Serahkan Kendaraan Roda Tiga ke Lima Kampung.
Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih
Dukungan Penuh, Ketum Persiker Keerom Piter Gusbager Nonton Langsung Frendly Match.
Polres Keerom cq Satlantas Polres Keerom Melaksanakan Edukasi Bagi Para Pelajar SMPN 3 Arso ; POLRES KEEROM MENYAPA
Rapat Ketua Ormas Islam di Kediaman Wakil Bupati Keerom Dalam Rangka Menyongsong Bulan Romadhon 1447 H
Dalam Suasana Hidmat dan Suka Cita, Pelepasan Kontingen Dekanat Keerom untuk Mengikuti Sinode Keuskupan Jayapura Tahun 2026, oleh bupati Keerom.
Untuk Menindaklanjuti LHP Kepatuhan Belanja Daerah TA 2025, DPR Keerom Menggelar Sidang Paripurna
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom Melaksanakan Pelatihan Pembuatan Mahkota Replika Cendrawasih Berbahan Baku Serat Kulit Kelapa
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:04 WIB

Bupati Keerom di Dampingi wakil Bupati Serahkan Kendaraan Roda Tiga ke Lima Kampung.

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WIB

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:19 WIB

Dukungan Penuh, Ketum Persiker Keerom Piter Gusbager Nonton Langsung Frendly Match.

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:03 WIB

Polres Keerom cq Satlantas Polres Keerom Melaksanakan Edukasi Bagi Para Pelajar SMPN 3 Arso ; POLRES KEEROM MENYAPA

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:01 WIB

Rapat Ketua Ormas Islam di Kediaman Wakil Bupati Keerom Dalam Rangka Menyongsong Bulan Romadhon 1447 H

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:33 WIB