Sistem Perbudakan & Praktik Eksploitasi ABK Kapal, Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || INDRAMAYU – Dengan ramainya unggahan platform facebook Bang Gudel Baru-baru ini, terungkap bahwa banyak Anak Buah Kapal (ABK) khusunya di Karangsong Indramayu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kondisi ini membuat para ABK tidak memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan meninggal dunia.

Menurut laporan media meteornews, beberapa ABK bahkan tidak memiliki kontrak kerja resmi dan hanya berpegang pada janji lisan perusahaan (yang punya kapal di atas 6O GT. Gaji mereka juga jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Hanya mengandalkan pendapatan tangkapan ikan, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

Praktik ini sudah lama sekali,seakan sistem perbudakan ABK Karangsong Indramayu diterapkan dan diduga sudah menjadi pola eksploitasi terstruktur yang dibiarkan tanpa pengawasan serius dari instansi terkait. Aktivis buruh mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan dan memutus rantai pelanggaran hak-hak ABK. Ungkap salah satu ABK yang tidak mau di sebutkan namanya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dapat memberikan perlindungan penuh kepada ABK. Namun, minimnya literasi dan kesenjangan informasi membuat program ini belum dapat diakses oleh banyak ABK.

Baca Juga:  FKJI & FPWI Instruksikan Anggota Hadir di Aksi Puncak Penolakan Pengosongan GPI

Pemerintah dan perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk memastikan ABK memiliki akses ke BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan lainnya.

Untuk iti, Polda Jawa Barat, Segera Tindak Lanjuti! Dugaan TPPO di Karangsong, Indramayu: ABK Tidak Diberi BPJS Ketenagakerjaan
Melanggar Pasal 55 UU BPJS dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang TPPO.

Ancaman: 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar (UU BPJS), atau 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta-Rp600 juta (UU TPPO)
TPPO bukan delik aduan, Polda Jabar Wajib Bertindak! #PartaiBuruh
#EXCOkabupatenindramayu. Terang Bang Gudel di Platform akun Facebooknya.

Penulis : Andriani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026
Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Sistem Perbudakan & Praktik Eksploitasi ABK Kapal, Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:52 WIB

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 19:46 WIB

Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Berita Terbaru