Cianjur Harianpers.com– Sebuah pemandangan yang tak biasa sekaligus mengundang tanda tanya terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (6/4/2026).
Bukannya memberikan klarifikasi secara terbuka, Kepala SDN Babakan Caringin 1 diduga menghindari awak media dengan cara yang tidak lazim, yakni bersembunyi di dalam WC sekolah saat hendak dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut memunculkan kesan negatif dan menimbulkan kecurigaan publik. Kehadiran wartawan saat itu bertujuan melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penjualan seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada orang tua siswa secara sepihak oleh pihak sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media tiba di lokasi, salah seorang guru, Fitria yang merupakan wali kelas 2, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Irma Rismayanti sedang berada di kantor Kordik untuk menghadiri rapat.
Namun, informasi tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah salah satu komite sekolah melakukan pengecekan di lingkungan sekolah, ia mendapati salah satu WC dalam keadaan terkunci dari dalam. Melalui celah pintu terlihat seseorang berdiri mengenakan sepatu, sehingga memunculkan dugaan bahwa yang berada di dalam WC tersebut adalah kepala sekolah.
Situasi tersebut menjadi ironi di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan. Sikap menghindar justru dinilai dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Setelah menunggu sekitar satu setengah jam, awak media akhirnya berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Babakan Caringin 1, Irma Rismayanti. Dalam keterangannya, ia membantah adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah hanya memberikan informasi kepada orang tua terkait tempat pembelian seragam, dan orang tua diberi kebebasan untuk membeli di sekolah maupun di luar.
“Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Saya juga sudah mengadakan rapat dengan orang tua wali murid terkait pembelian seragam. Memang ada yang membeli di luar, tetapi setelah dibandingkan ternyata lebih mahal, sehingga sebagian memilih membeli di sekolah untuk keseragaman,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan polemik baru. Pasalnya, informasi yang berkembang di kalangan orang tua siswa tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim tersebut.
Salah satu wali murid berinisial NT (30) mengaku kecewa dengan pernyataan kepala sekolah.
“Tidak pernah ada rapat atau musyawarah dengan orang tua terkait pembelian seragam. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengadaan seragam di sekolah tersebut. Jika terdapat unsur kewajiban terselubung, maka hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, larangan pungutan di sekolah telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan seragam menjadi hak orang tua atau wali murid tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan memberi teladan justru terkesan menghindari tanggung jawab.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin melebar
Penulis : Tomy
Editor : SLS












