CIANJUR – Buntut temuan DPMPTSP Kabupaten Cianjur soal maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin lengkap, Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) mendesak seluruh pengelola SPPG di Desa Nagrak, Cianjur, menghentikan operasional secara sukarela.
Desakan itu disampaikan Presidium AMPUH sekaligus Koordinator Nagrak Bergerak, Yana Nurzaman, Rabu, 18/6/2026. Langkah ini menindaklanjuti rilis Kepala DPMPTSP Cianjur terkait kelengkapan perizinan SPPG.
“Menindaklanjuti temuan DPMPTSP, kami minta semua pengelola SPPG di wilayah hukum Pemdes Nagrak untuk sukarela menghentikan operasional pelayanannya sebelum semua perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi, sesuai petunjuk DPMPTSP,” tegas Yana.
AMPUH juga akan turun langsung mengecek kepatuhan pengelola SPPG dalam menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Aksi ini didorong keluhan masyarakat terkait limbah dapur SPPG.
“Kami akan cek langsung pemenuhan IPAL. Ini bentuk partisipasi publik menindaklanjuti keluhan warga. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas BGN Kecamatan Cianjur dan instansi berwenang,” ujarnya.
Yana menyebut ada lima SPPG di wilayah Desa Nagrak yang jadi sorotan, yakni SPPG Nagrak 1, 3, 4, 5, dan 7. Jika desakan diabaikan, AMPUH mengancam aksi unjuk rasa.
“Kalau saran dan tuntutan kami diabaikan, tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di tiap SPPG yang ada di wilayah Pemdes Nagrak,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal, mengungkapkan dari 307 dapur MBG aktif di Cianjur, baru 2 yang berizin lengkap PBG. Sebanyak 156 dapur masih dalam proses OSS, sisanya belum jelas.

















