CIANJUR – Skandal pungutan pajak terungkap di balik penggusuran kios-kios Segar Alam, Puncak Pass, Cianjur. Meski dinyatakan ilegal oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, para pedagang ternyata rutin ditarik pajak 10% oleh Bapenda Cianjur.
Fakta itu terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Cianjur dengan pemilik kios Segar Alam, Kamis, 18/6/2026.
Para pedagang yang kiosnya digusur mengaku dipungut pajak restoran oleh Bapenda dan retribusi oleh Dishub Cianjur selama bertahun-tahun.
“Ketika ditarik pajak, kami disebut sah sebagai wajib pajak. Tapi giliran lahan dipermasalahkan, kios kami langsung dicap ilegal,” keluh salah satu pemilik kios, Jumat, 19/6/2026. Ia mengaku dipotong 10% dari omzet penjualan makanan-minuman.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur dari Fraksi Golkar, Isnaeni, membenarkan adanya pungutan pajak tersebut. Menurutnya, pedagang dikenai Pajak Restoran karena omzet di atas Rp1 juta.
“Yang ditarik itu pajak makanan dan minuman oleh Bapenda Cianjur, 10 persen dari penghasilan mereka. Memang ada Perda-nya,” kata Isnaeni.
Temuan ini memicu pertanyaan besar: jika kios dianggap ilegal, atas dasar apa Pemkab Cianjur memungut pajak? Ke mana aliran dana pajak dari kios-kios yang kini sudah rata dengan tanah itu?
Usai RDP, Isnaeni berharap Gubernur Jawa Barat memberi solusi jangka panjang bagi pedagang Segar Alam. “Seperti di Subang, perlu ada penataan ulang, bukan asal gusur,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Bapenda dan Dishub Cianjur belum memberikan keterangan resmi soal dasar hukum pemungutan pajak dari bangunan yang dinyatakan ilegal. (Yopi)

















