CIANJUR – NHR, 35, Pengawas di RSUD Sayang Cianjur, dilaporkan ke Polsek Karangtengah atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diduga membawa kabur uang Rp150 juta milik seorang warga dengan modus kerja sama usaha “success fee 30 persen”.
Laporan polisi telah masuk. Kasus ini mencuat setelah korban merasa ditipu dengan janji investasi yang tidak ada wujudnya.
“Modusnya kerja sama usaha dengan janji keuntungan 30 persen. Korban transfer 3 kali dalam sehari, total Rp150 juta. Tidak ada proposal, tidak ada perjanjian tertulis,” kata Kuasa Hukum korban, Andi S.H, Jumat 26 Juni 2026.
Janjikan Cicilan, Kasih Sertifikat Tanah Palsu
Setelah ditagih, NHR sempat berdalih. Dalam mediasi ia menawarkan skema cicilan: Rp50 juta di akhir Juni, sisanya dibayar dua bulan kemudian. Korban menolak.
“Uang diserahkan sekaligus, harusnya dikembalikan sekaligus. Bukan dicicil pelan-pelan,” tegas Andi.
Sebagai jaminan, NHR disebut menyerahkan sertifikat tanah. Namun korban meragukan keasliannya.
“Jaminan itu tidak meyakinkan. Korban sudah tidak percaya lagi,” ujar Andi.
Catut Nama Bupati, Pemkab Bantah
Hal yang memberatkan, NHR diduga mengatasnamakan pejabat dan mengaku orang dekat Bupati Cianjur untuk meyakinkan korban.
Pihak Pemkab Cianjur langsung membantah.
“Ditegaskan, tidak ada siapa pun yang boleh mengatasnamakan Bupati. Ini murni perbuatan pribadi,” kata Andi.
Berdasarkan penelusuran, NHR diketahui pernah diberhentikan dari RSUD Sayang, lalu kembali bekerja sebagai tenaga kontrak pengawas. Saat dikonfirmasi, NHR tidak merespons.
Dugaan Pasal 378 dan 372 KUHP
Laporan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP kini ditangani Polsek Karangtengah.
Kapolsek Karangtengah belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan.
Kasus ini jadi pengingat: kedekatan dengan nama besar tidak bisa dijadikan jaminan hukum, apalagi untuk urusan uang.

















