CIANJUR — Proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur terus berjalan. Penyidik Polres Cianjur memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman laporan yang sebelumnya diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Cianjur terhadap sejumlah media online yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, mengatakan keterangan saksi pelapor memperkuat dugaan terhadap pihak terlapor.
“Hari ini saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, keterangan yang disampaikan cenderung memberatkan terhadap terduga pelaku,” ujar Gilang.
Menurut Gilang, proses hukum ini menjadi bentuk komitmen PWI Cianjur dalam menjaga marwah dan profesionalitas jurnalistik, sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional.
“Ini bukan hanya soal laporan, tetapi juga upaya menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak dirusak oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya, LBH PWI Cianjur melaporkan sejumlah media online atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu dilayangkan setelah muncul pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencoreng citra profesi jurnalistik.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut. Penyidik Polres Cianjur dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.
















