LBH Ansor Soroti Pelaksanaan Perbup 65 Tahun 2020 Soal Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor Soroti Pelaksanaan Perbup 56 Tahun 2020 Soal Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu

i

LBH Ansor Soroti Pelaksanaan Perbup 56 Tahun 2020 Soal Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu

HarianPers || INDRAMAYU – Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kabupaten Indramayu soroti pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu. Menurutnya pelaksanaan Perbup tersebut lolos pengawasan, sehingga bisa memicu munculnya konflik di masyarakat bawah pencari kerja.

Seperti halnya belum lama ini terjadi unjuk rasa di depan PT. Sun Bright Lestari kemarin oleh Aliansi Masyarakat se-Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang sempat diwarnai kericuhan. Dalam aksinya, mereka menuntut, agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dari Kecamatan Krangkeng khususnya, serta mengedepankan transparansi dalam proses rekrutmen, dan menghapus pungutan liar (pungli).

Menurut Miftah Ketua LBH Ansor menjelaskan, yang mengawasi Peraturan Bupati (Perbup) adalah DPRD Kabupaten, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perbup 65. Selain itu, Inspektorat daerah juga berperan dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bawah wewenang Bupati dan perangkat daerah.

“Saya berpesan kepada PT. Sun Bright Lestari agar mengedepankan pekerja lokal di wilayah kecamatan krangkeng, hilangkan dugaan pungli rekrutmen serta hilangkan administrasi yang menyusahkan para pekerja khususnya masyarakat krangkeng. Jangan sampai masyarakat krangkeng hanya jadi penonton adanya PT. Sun Bright Lestari dan tidak ada manfaat untuk masyarakat sekitarsekitar. Saya berharap, adanya kehadiran PT Sun Bright Lestari dapat bermanfaat untuk masyarakat krangkeng dan umumnya Indramayu,” tegasnya.

Dalam hal ini, LBH Ansor juga mengingatkan kepada seluruh investor yang ingin melakukan aktifitasnya di Indramayu agar memperhatikan Perbup 65 tahun 2020 dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Ia juga membuka Posko pengaduan terkait dugaan adanya pungli rekrutmen serta siap mendampingi sampai proses hukum jika dalam aksi demo di PT. Sun Bright Lestari ditemukan adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga membuka Posko Pengaduan terkait dampak dari Aksi Demonstrasi hari lalu. Jika ada masyarakat yang di Dzolimi, di intimidasi serta ada yang mencoba mengintervensi pergerakan suara rakyat yang kami nilai sebagai bentuk protes atas dugaan adanya ketimpangan soal rekrutmenrekrutmen,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Polemik Perumdam Memanas, Lucky Hakim Turun Tangan Langsun

Sementara itu, Ketua Aksi saat di hubungi melalui telfon seluler mengatakan, ia menuntut PT SBL dapat memprioritaskan masyarakat setempat terlebih dahulu, lalu hilangkan pungutan liar pada rekruitmen pekerja, serta transparansi rekruitmen pekerja yang mudah diakses oleh masyarakat atau dipublikasikan di kantor kecamatan setempat.

“Tuntutan terhadap PT Sun Bright Lestari agar memprioritaskan serta memaksimalkan pekerja dari masyarakat lokal, khususnya Kecamatan Krangkeng. Intinya, warga Kecamatan Krangkeng yang ingin bekerja harus dimudahkan,” Jelasnya.

Adapun ketentuan dalam Perbup 65 Tahun 2020 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu, pasal 7 ayat 3 menjelaskan, Program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) orang lndramayu yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial
4 Dugaan Pelanggaran Regulasi Warnai Seleksi Capim Baznas Cianjur
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Berita Terbaru

Berita

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB