CIANJUR Harianpers.com– Satlantas dan Satreskrim Polres Cianjur menangkap TZ (41), pengemudi Suzuki Carry yang menabrak lari seorang advokat hingga tewas. Pelaku ditangkap di Bogor enam hari setelah kejadian.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan peristiwa terjadi Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu kondisi jalan masih gelap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, hendak menjalankan tugas di Pengadilan Agama. Korban mengendarai sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh mobil Suzuki Carry,” ujarnya, Rabu (22/4).
Benturan keras membuat korban luka berat di kepala dan meninggal di tempat. Usai menabrak, TZ melarikan diri tanpa memberi pertolongan. “Pengemudi tidak bertanggung jawab dan kabur setelah kejadian,” kata Kapolres.
*Telusuri CCTV 40 Kilometer*
Pengungkapan kasus ini tak mudah. Tim gabungan Satlantas dan Satreskrim menelusuri rekaman CCTV hingga puluhan kilometer.
“Awalnya kami hanya punya rekaman 22 detik. Kami telusuri hingga sekitar 40 kilometer dan menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkap Alexander.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan pikap hitam dengan kerusakan di bagian depan kiri yang sesuai ciri kendaraan pelaku.
“Alhamdulillah dalam enam hari, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026 di kediamannya di wilayah Bogor,” jelasnya.
*Tidak Mabuk, Diduga Kurang Konsentrasi*
Hasil pemeriksaan menyebut TZ tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian. “Dari tes, tidak ditemukan indikasi miras atau obat-obatan. Penyebab utama diduga kurang konsentrasi saat mengemudi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.












