Polisi Tangkap Pengemudi Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Cianjur

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIANJUR  Harianpers.com– Satlantas dan Satreskrim Polres Cianjur menangkap TZ (41), pengemudi Suzuki Carry yang menabrak lari seorang advokat hingga tewas. Pelaku ditangkap di Bogor enam hari setelah kejadian.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan peristiwa terjadi Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu kondisi jalan masih gelap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, hendak menjalankan tugas di Pengadilan Agama. Korban mengendarai sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh mobil Suzuki Carry,” ujarnya, Rabu (22/4).

Benturan keras membuat korban luka berat di kepala dan meninggal di tempat. Usai menabrak, TZ melarikan diri tanpa memberi pertolongan. “Pengemudi tidak bertanggung jawab dan kabur setelah kejadian,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Rapat Ketua Ormas Islam di Kediaman Wakil Bupati Keerom Dalam Rangka Menyongsong Bulan Romadhon 1447 H

*Telusuri CCTV 40 Kilometer*
Pengungkapan kasus ini tak mudah. Tim gabungan Satlantas dan Satreskrim menelusuri rekaman CCTV hingga puluhan kilometer.

“Awalnya kami hanya punya rekaman 22 detik. Kami telusuri hingga sekitar 40 kilometer dan menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkap Alexander.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan pikap hitam dengan kerusakan di bagian depan kiri yang sesuai ciri kendaraan pelaku.

Baca Juga:  Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur; Terdapat 51 Desa Di Cianjur Bermasalah

“Alhamdulillah dalam enam hari, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026 di kediamannya di wilayah Bogor,” jelasnya.

*Tidak Mabuk, Diduga Kurang Konsentrasi*
Hasil pemeriksaan menyebut TZ tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian. “Dari tes, tidak ditemukan indikasi miras atau obat-obatan. Penyebab utama diduga kurang konsentrasi saat mengemudi,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Keerom Tangkap Pelaku Rudapaksa di Kampung Sanggaria
Warga Nanggungan Desa Jatiharjo, Resah Jalan Tak Kunjung Dibangun.
Senam Bersama Menyongsong Hari Kartini 2026, Ini Kata Ketua TP-PKK Kab. Keerom
Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi
Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan
Mendapat Apresiasi, Samuel Ibe S.T Sebagai Ketua HUT Keerom ke 23 Tahun 2026 Berjalan Sukses.
Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom
Tepat di Hari Ultah ke 23, Bupati Keerom Luncurkan Aplikasi Girgura

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:36 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Cianjur

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Polres Keerom Tangkap Pelaku Rudapaksa di Kampung Sanggaria

Selasa, 21 April 2026 - 19:55 WIB

Warga Nanggungan Desa Jatiharjo, Resah Jalan Tak Kunjung Dibangun.

Minggu, 19 April 2026 - 15:54 WIB

Senam Bersama Menyongsong Hari Kartini 2026, Ini Kata Ketua TP-PKK Kab. Keerom

Sabtu, 18 April 2026 - 16:28 WIB

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polisi Tangkap Pengemudi Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Cianjur

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:36 WIB

Uncategorized

Polres Keerom Tangkap Pelaku Rudapaksa di Kampung Sanggaria

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB