CIANJUR – Rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman justru berubah jadi neraka bagi seorang anak di Mande, Cianjur. Satreskrim Polres Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak: AB (44), ayah tiri korban, dan AI (46), ibu kandung korban sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah kakak korban berinisial RM (24) melapor ke polisi pada 24 Mei 2026. Dari laporan itu, penyidik menemukan dugaan perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan kedua orang tua korban sudah ditahan. AB ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara AI, ibu kandung korban, dijerat karena diduga mengetahui, membiarkan, bahkan memfasilitasi kejahatan itu terjadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu korban diduga turut memfasilitasi. Ini yang membuat kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Fajri, Selasa, 23 Juni 2026.
Korban Dipertaruhkan demi Rumah Tangga
Motif di balik kasus ini bikin miris. Polisi mengungkap AB sempat mengancam akan menceraikan AI. Demi mempertahankan rumah tangga, AI diduga memilih mengorbankan anak kandungnya sendiri.
Saat ini korban masih dalam pendampingan psikologis intensif untuk pemulihan trauma. “Fokus kami selamatkan korban dulu,” tambah Fajri.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara AI dijerat pasal terkait keterlibatan dalam tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
















