Berharap Kampanye Bisa Berjalan Dengan Baik, Panwascam Cantigi Jumpa Pers Tentang Pengawasan Masa Pemilu 2024

- Penulis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung. Tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat gelar jumpa pers tentang pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Konferensi pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-kecamatan Cantigi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi mengatakan pada tahapan masa tahapan kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Cantigi agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Ayip berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.

“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Cantigi dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Ayip, saat konferensi pers di Sekretariat Panwaslucam Cantigi, Sabtu (09/12/2023).

Dia menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Selain itu, lanjut Ayip, hal yang dilarang lainnya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Baca Juga:  Secara Virtual, Rupbasan Indramayu Ikuti Apel Awal Tahun 2024 Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham

Ayip menambahkan, menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang pada saat kampanye.

Ayip menegaskan proses yang ada pemberian atau menjajikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang. Dengan tegas pihaknya akan menindaknya.

“Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” jelas Ayip.

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI dan Polri serta pemerintahan dari tingkat desa hingga tingkat atas diminta untuk netral.

“Kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD tetap harus menjaga marwah untuk tetap netral,” kata dia.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada instansi yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Cantigi.

“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Cantigi,” sambung Ayip.

Hal senada dikatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si. Dia menambahkan pada saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan.

Pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

Baca Juga:  Club PSC Indramayu Kembali Raih Mendali Emas Di Kejuaraan Renang

“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” ujar Arif.

“Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” sambungnya.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” jelas Arif.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H mengungkapkan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Taryanto menyebut Panwaslu Kecamatan Cantigi beserta seluruh PKD se kecamatan Cantigi juga telah melakukan tahapan Pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK.

Ia menuturkan pihaknya juga akan mengawasi kesiapan logistik dan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka.

“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Cantigi,” ungkap Taryanto. (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI
Alumni FEBI Unsur Angkatan 2023 Dorong Dekan Baru demi Perubahan Internal
Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi
Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 07:22 WIB

Alumni FEBI Unsur Angkatan 2023 Dorong Dekan Baru demi Perubahan Internal

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Keerom Sebagai Irup Pada Hardiknas 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:16 WIB