Jalankan Pemerintahan di Desa, Bupati Indramayu Tugaskan 136 PNS Sebagai Penjabat Kuwu

- Penulis

Selasa, 13 Februari 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Sebanyak 136 Kepala Desa (Kuwu) hasil Pemilihan Kuwu Serentak pada tahun 2018 di Kabupaten Indramayu berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 ini.

Untuk melanjutkan jalannya pemerintahan di desa, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menugaskan 136 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat kuwu di 136 desa di Kabupaten Indramayu.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menjelaskan, penugasan PNS sebagai Penjabat Kuwu tersebut dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan kuwu sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat Kuwu yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpegang teguh pada AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan Perundang-Undangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku, serta dapat menjalankan/ menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

“Penjabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa, dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa,” katanya, Selasa (13/2/2024) di Kecamatan Kedokan Bunder.

Baca Juga:  Pelatihan 1.000 Petani Muda, Asa Wujudkan Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern di Indramayu

Dia berharap agar Penjabat Kuwu dapat melaksanakan pembangunan Desa berdasarkan IDM untuk mewujudkan Desa Mandiri di tingkat wilayah Kabupaten Indramayu, serta tetap loyal dan mendukung visi dan misi Kabupaten Indramayu yang Bermartabat.

Berdasarkan data yang diterima Diskominfo dari DPMD Kabupaten Indramayu, dari 136 kuwu yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 tersebut, sebanyak 124 kuwu berakhir pada tanggal 11 Februari, kemudian 2 kuwu berakhir pada tanggal 12 Februari, dan 10 kuwu berakhir pada 15 Februari.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina mengharapkan Penjabat Kuwu yang telah dilantik harus segera melakukan komunikasi dan koordinasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kemudian segera melakukan upaya untuk menjaga keutuhan dan kondusifitas desa.

Nina juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dikelola kearah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian Keuangan Desa juga harus dikelola sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 35.1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga:  Pordes Cup 1 2023 Desa Limbangansari Di Gelar

“Penjabat Kuwu merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil, inventarisir dan pelihara semua aset Pemerintah Desa. Menjaga sikap, perilaku, perkataan dan tindakan, serta hindari pelanggaran. Jadilah Penjabat Kuwu yang senantiasa mampu memegang teguh amanah serta senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan bersinergi mendukung Pemerintah Kabupaten Indramayu serta 10 Program Unggulan,” tegas Nina.

Dengan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Indramayu, Bupati berharap melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik sehingga akselerasi program membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Desa dan Daerah dalam kerangka Kesatuan Republik Indonesia akan segera terwujud.(WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Rapat Kordinasi Daerah Ormas Jawa Tengah Bersatu.
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 12 April 2026 - 21:31 WIB

Rapat Kordinasi Daerah Ormas Jawa Tengah Bersatu.

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:56 WIB