Ditreskrimum Polda Jabar Undang Pengacara Ruslandi dalam Reka Ulang Adegan Pembunuhan

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengundang Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum tersangka dalam reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi pada lalu pada tanggal 3 April 2024 lalu, di Jalan Subang – Cikamurang, Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

 

Diterskrimum Polda Jabar tengah merampungkan berkas perkara dengan Tersangka NR dan sebagai rangkaian kasus pembunuhan dilakukannya rekonstruksi atau reka ulang adegan oleh tersangka, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga:  Rupbasan Indramayu  Ikuti Apel Siaga Nataru Serta Ikrar Netralitas Pegawai Pada Pemilu 2024

Diundangnya Ruslandi sebagai kuasa hukum NR dalam rekontruksi atau reka ulang adegan, ini dilakukan agar terpenuhi azas obyektifitas dan transparansi dalam proses penyempurnaan berkas perkara.

 

Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Jabar mengundang Pengacara Ruslandi, S.H. selaku Penasehat Hukum Tersangka (Pelaku) untuk bersama – sama melihat dan menguji keterangan – keterangan yg telah disampaikan Tersangka didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Fakta dilapangan.

 

Sementara itu, Ruslandi sendiri mengaku bahwa sebagai kuasa hukum, ia wajib mengetahui kesesuaian antara keterangan di dalam BAP Kliennya dengan kejadian sesungguhnya,

Baca Juga:  Bulog Indramayu Serap Hasil Panen 26 Ribu Ton

 

“Apa lagi tuduhan primernya ini tidak main – main yakni, pembunuhan yang direncanakan sebagaimana pasal 340 KUHPidana, sehingga nantinya penting bagi saya dalam melakukan dan menyusun pembelaan di hadapan persidangan,” kata Ruslandi melalui pesan aplikasi, Sabtu (22/06/2024).

 

 

Dalam surat undangan nomor B/4547/VI/RES/.1.7./2024 Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Juni 2024 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan tersebut, Ruslandi diminta hadir pada tanggal 26 Juni 2024 nanti untuk rekontruksi ulang di Desa Kebondanas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setiap Hujan, Desa Cihaur Cibeber Dilanda Banjir Kiriman Sungai Cikondang
Satpam Tewas Dibacok di Gudang Motor Honda Cianjur, Pelaku Buron
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Warga Sukaluyu Cianjur Keluhkan Mual dan Diare
Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
Cianjur Darurat Sampah, BEM PTNU Gelar Aksi di Depan Kantor DLH: Tuntut Evaluasi Total
Heboh! Wali Murid SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Layangkan Petisi, Soroti Dana BOS hingga “Rahasia Negara”
DPRD Cianjur Kebut Raperda Kesehatan, Target Permudah Layanan RSUD
HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas Cianjur: Bupati Wahyu Apresiasi Kinerja, Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:07 WIB

Setiap Hujan, Desa Cihaur Cibeber Dilanda Banjir Kiriman Sungai Cikondang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:42 WIB

Satpam Tewas Dibacok di Gudang Motor Honda Cianjur, Pelaku Buron

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Kamis, 30 April 2026 - 22:06 WIB

Cianjur Darurat Sampah, BEM PTNU Gelar Aksi di Depan Kantor DLH: Tuntut Evaluasi Total

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Heboh! Wali Murid SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Layangkan Petisi, Soroti Dana BOS hingga “Rahasia Negara”

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Keerom Sebagai Irup Pada Hardiknas 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:16 WIB