Para Pengangsu BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalit Berkeliaran Di SPBU Maron Temanggung, Seakan Kebal Hukum.

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers // Kab.Temanggung Jawa Tengah. Pom Pengisi bahan bakar yng lebih dikenal SPBU yng semestinya menjual bahan bakakar subsidi untuk rakyat oleh Oknum Mandor SPBU Maron Temanggung malah dialihkan ke Oknum Aparat tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Dari pantauan langsung dari awak media saat melakukan pengisian Pertalit di SPBU 44.562.03 Maron, Kab.Temanggung. Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat keluar masuk kendaraan jenis Truk dan kendaraan jenis Pick Up dengan mengisi BBM subsidi bio Solar maupun Pertalit dengan jumlah tidak wajar. Sehingga menjadikan antrean panjang sampai jalan raya, seakan akan antara oknum mandor dan oknum
operator SPBU sengaja membiarkan terjadinya praktek tsb. Menurut keterangan salah satu pengangsu yng tidak mau disebut namanya, mengatakan mereka sudah ada kerjasama dengan Bos Pengangsu sehingga para sopir pengangsu dengan leluasa meembeli/mengisi ke dua jenis bbm itu.

Mengacu peraturan yng berlaku semestinya baik SPBU dan pelaku usaha atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Pembatasan Pembelian BBM Jenis Solar dan Pertalit yng sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan guna untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Mentri ESDM No 13/2017 mengenai peraturan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.

Setiap orang melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas

Setiap orang melakukan penyimpanan sebagaimana dimasud dalam Pasa 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000 ( tiga puluh miliar ) rupiah.

Setiap orang melakukan pengangkutan tanpa izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana ygdiatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : setiap orang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00 ( empat puluh miliar rupiah ).

Baca Juga:  Prediksi Jitu Togel Hari Ini

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yng mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yng diatur dalam pasal 55 UU Migas, setiap orang yng menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dipidana dengan pidana 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.00 ( enam puluh miliar rupiah ). Dengan ketentuan ini, yng dimasud menyalahgunakan adalah kegiatan yng bertujuan untuk memperoleh keutungan perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara.

Diharapkan pihak Aparat Polda Jateng beserta jajarannya dan pihak Patra Niaga segera menindak sesuai ketentuan hukum yng berlaku

 

SR.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
Cianjur Darurat Sampah, BEM PTNU Gelar Aksi di Depan Kantor DLH: Tuntut Evaluasi Total
Heboh! Wali Murid SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Layangkan Petisi, Soroti Dana BOS hingga “Rahasia Negara”
DPRD Cianjur Kebut Raperda Kesehatan, Target Permudah Layanan RSUD
HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas Cianjur: Bupati Wahyu Apresiasi Kinerja, Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal
KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
Pemerintah Daerah Keerom Menerima Hasil Reses I Masa Sidang I DPRK Keerom 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Kamis, 30 April 2026 - 22:06 WIB

Cianjur Darurat Sampah, BEM PTNU Gelar Aksi di Depan Kantor DLH: Tuntut Evaluasi Total

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Heboh! Wali Murid SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Layangkan Petisi, Soroti Dana BOS hingga “Rahasia Negara”

Kamis, 30 April 2026 - 16:15 WIB

HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas Cianjur: Bupati Wahyu Apresiasi Kinerja, Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal

Berita Terbaru