Harian Pers – Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan suatu unsur penting yang sangat perlu diawasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Cilaku Kabupaten Cianjur, Ahmad Ropiudin, saat dikonfirmasi langsung awak media, di Sekertariat Panwaslu Cilaku, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023) pagi.
“Ketersediaan dan kelengkapan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemilu” katanya.
Masih ujarnya, keterlambatan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya akan berpotensi menghilangkan hak pilih.
“Sehingga ketepatan waktu pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara,” terang Ropiudin.
Lebih lanjut ia menyampaikan kerawanan – kerawanan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya. Dan, perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
“Nah! Khususnya di Kecamatan Cilaku jangan sampai terjadi lagi keterlambatan distribusi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara seperti pada pemilu sebelumnya,” terang Ketua Panwaslu Cilaku.
Kemudian, masih ujar Ropiudin, pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Dalam Pemilu Tahun 2024 diharapkan tidak ada lagi surat suara yang tertukar dengan dapil lain.
Maka itu, Panwaslu Kecamatan Cilaku akan melaksanakan pengawasan secara langsung dan ketat terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya (logistik) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024., yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilaku bersama jajarannya sampai tingkat tempat pemungutan suara.
“Hal tersebut guna memastikan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Cilaku dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tutup Ropiudin.