Harian Pers – Memasuki tahapan kampanye pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Cianjur yang bersosialisasi masih terpantau sepi di Pemilu 2024, khususnya di Kecamatan Cijati, tapi APK bertebaran.
Hal tersebut disebutkan Ketua Panwas Kecamatan Cijati Ayi Yusup Tojiri, saat dikonfirmasi langsung awak media, Jumat (15/12/2023).
“Nah! Mengenai parpol atau calon anggota legeslatif perorangan berkampanye masih terlihat sepi,” akunya.
Masih ujarnya, sebagai lembaga Panwaslu Kecamatan Cijati terkait parpol untuk calon legislatif perorangan DPRD kabupaten DPR Provinsi Jawa Barat, DPR RI pusat ataupun DPD Jawa Barat itu masih terlihat minim atau sepi berkampanye.
“Tapi setiap hari kami terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian karena memang aturan mau berkampanye itu calon legislatif atau bersosialisasi,” kata Ayi.
Ia menjelaskan, seharusnya itu ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU, atau Bawaslu, seperti tatap muka atau pertemuan terbatas maupun apa pertemuan umum atau rapat umum.
Setiap harinya, disebutkan Ayi, selalu berkoordinasi dengan pihak polsek atau Intel di Polsek Kota sementara data dari Kecamatan Cijati itu baru ada 5 yang berkampanye.
“Nah! Itu dari beberapa partai laporan dari PKD Kecamatan Cijati terus melaporkan ke pihak Bawaslu kabupaten sampai hari ini,” bilangnya.
Terakhir, ia menambahkan mengenai data APK di Cijati laporan dari PKD se- kecamatan Itu sudah mencapai ratusan dari mulai baligo, spanduk ,umbul-umbul pamflet dari berbagai parpol. Dan, perlu diketahui untuk APK sepanjang Jalan Cijati juga setiap desa itu dari 18 partai dari laporan PKD se-Kecamatan Cijati kurang lebih ada 270 APK terdata dari berbagai partai politik seperti baligo pamflet, spanduk, umbul umbul dan lainnya.
“Nah! Terpasang di zona sudah ditentukan KPU maupun di luar zona hingga saat ini. Namum kemungkinan APK bisa bertambah,” pungkasnya.
Terpisah, Mantan KPU Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan untuk pemilihan tahun 2024, tahapan kampanye partai politik (Parpol) khususnya, pemilihan calon legislatif tidak diberikan jadwal yang tersusun oleh KPU. Tapi dibebaskan untuk setiap parpol calon legislatif untuk bersosialisasi setiap hari.
“Kami beritahukan karena saya sudah bukan anggota KPU Cianjur lagi,” katanya.
Menurut informasi, lebih lanjut Hilman mengungkapkan, sekarang KPU tidak mengatur jadwal kampanye tersusun karena melihat partai politik ada 18 parta. Jadi saat ini bebas calon legislatif DPRD kabupaten, DPR Propinsi Jawa Barat, DPR RI pusat juga DPD Jawa Barat Pilpres dan Wakil Presiden, itu bisa tiap hari.
“Tapi metodenya untuk pertemuan umum itu dari pukul 08 : 00 hingga 18:00 WIB pagi, terus untuk pertemuan terbatas dan tatap muka sementara belum ada aturan batasan waktu,” jelasnya.
Hilman Wahyudi juga menuturkan terkait untuk Alat Peraga Kampanye(APK) itu sudah di atur oleh KPU melalui zona yang sudah ditentukan. Jelas sudah diatur oleh KPU tentang zona-zona sudah ditentukan seperti Jalan Pertigaan Wates, terus satu titik Belokan Tungtung Aspal Hanyurlaki, Desa Bojonglarang, tapi ini akan menjadi pertanyaan khususnya di setiap desa. Soalnya yang dekat kelurahan atau desa itu tidak disebutkan titik-titik jalannya.
“Jadi bebas para parpol memasang APK. Tapi perlu kerja sama juga dengan lembaga bawaslu pengawasannya,” terangnya.
Diketahui, terpantau pemilihan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Cianjur, DPR Provinsi Jawa Barat, DPR RI Pusat, DPD wilayah Jawa Barat, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden masih belum terlihat ramai hingga saat ini.
“Tapi APK banyak bertebaran di zona sudah diatur oleh KPU,” tutup Hilman.
Pantauan di lapangan, seperti halnya saat mengunjungi kantor Sekretariat Panwaslu Cijati di Jalan Ahmad Sobandi, Kampung Burujul, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur dalam kegiatan rapat dalam kantor (RDK) pengawasan masa kampanye pada Pemilu 2024.