HARIAN PERS | Subang – Seperti yang telah di beritakan melalui media daring hariapers.com tentang carut marut Anggaran Dana Desa 2021 – 2022 yang masih belum terealisasi untuk pengerjalan jalan wisata Desa Cisampih, senilai Rp.90.000.000, ada juga Anggaran Dana Desa untuk pembangunan Gapura yang belum selesai sebesar Rp.80.000.000 kini tengah menjadi sorotan publik dan Sudah menjadi rahasia umum.
Beberapa sumber yang terlibat dalam aktivitas Desa Cisampih salah satu dari jajaran BPD dan salah satu dari perangkat Desa membenarkan dugaan korupsi tersebut.
Anehnya, dua kali panggilan Irda, Sidak Muspika, serta beberapa kali teguran dari BPD, kepala Desa Cisampih hanya cukup dengan pernyataan pernyataan kesanggupan padahal kasus ini dari 2021 hingga 2024 sekarang.
Keanehan ini menjadi pertanyaan beberapa orang yang terlibat dalam aktivitas pemerintahan Desa Cisampih, baik dari beberapa perangkat Desa, juga dari internal sosial kontrol Desa.
“Aneh ada siapa di belakangnya, jangankan teguran BPD sekelas Inspektorat Daerah (Irda) tidak mempan, sampai saat ini anggaran DD tahun 2021-2022 masih belum ada penerapan fisik padahal Irda sudah memanggil Kepala Desa dua kali” ucap salah satu dari jajaran BPD.
Masih lanjut Dia, “Dengan hanya pembuatan pernyataan pernyataan pertanggung jawaban baik pernyataan yang di buat di Irda yang di saksikan Camat, ketua BPD dan Kasi pemerintahan Desa, terkesan selesai. Padahal ini tentang Dana Desa, yang jelas jelas sangsi hukumnya, ini sudah berapa lama terhitung dari tahun 2021 hingga sekarang” lanjutnya.
Selain anggaran Dana Desa yang diduga masih fiktif Rp. 90.000.000, penerapan anggaran Gapura perbatasan menjadi sorotan baru, pasalnya hingga hari ini pembangunan Gapura dari anggaran DD masih mangkrak.
Hal itu di ungkapkan salah satu perangkat desa Cisampih saat di komfirmasi baik secara langsung atau pun melalui tlpn selulernya. Dia membenarkan bahwa besaran anggaran DD (dana desa) untuk Gapura perbatasan sekitar Rp.80.000.000 sampai saat ini masih belum selesai.
“Begini kronologisnya, sebelumnya pembangunan tersebut akan di kerjakan oleh pelaksana. Namun, karena sudah di pinta fee oleh Kepala desa sebesar Rp.15.000.000 dan kemudian sisa uang fee Rp.65.000.000 akan di pinjam Rp. 10.000.000, pada akhirnya pelaksana tidak jadi melaksanakan pengerjaan pembangunan Gapura perbatasan tersebut dan akhirnya pembangunan Gapura tersebut ditangani langsung oleh Kepala desa” ujarnya.
Selanjutnya, “Uang Gapura tersebut,
sisa fee dan pinjaman yang tinggal Rp.55.000.000 di ambil Kepala desa melalui transper ke reking pribadi Kepala Desa yang rencananya pembangunan Gapura tersebut langsung di tangani oleh Kepala Desa dan memang, kepala Desa langsung yang menangani pembangunan Gapura tersebut, namun pembangunan tersebut saat ini masih belum selesai (mangkrak)” tuturnya.
Adanya permasalahan ini, kembali dari pihak Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, turun ke Desa Cisampih.
“Benar ada dari pihak kecamatan datang ke Desa, yang saya tahu untuk mengambil beberapa berkas, selanjutnya saya tidak tahu isi wacananya antara Kepala Desa dan pihak Kecamatan” ungkap salah satu perangkat Desa, Senin (4/3).
Sebelum pihak kecamatan turun ke Desa pemberkasan pertanggung jawaban Kepala Desa masih di pegang salah satu perangkat Desa.
Kepala Desa Cisampih pada saat itu juga meng ia kan bahwa ada dari pihak kecamatan yang datang untuk mengambil berkas dan membuat pernyataan kesanggupan realisasi penerapan anggaran kembali.
“Ia dari pihak kecamatan ada datang ke Desa, tujuanya pemeriksaan berkas dan pembuatan pernyataan kembali” ucapnya.