HARIANPERS | Lagi – Lagi ! Dugaan pungutan berdalih sumbangan terhadap peserta didik dengan alasan untuk pembangunan dan atau kegiatan tertentu harus memungut uang dari peserta didik dengan nilai “PANTASTIS”.
Pungutan berdalih sumbangan kini terjadi di SMPN 1 Pagaden.Kabupaten Subang, Jawa Barat, Setiap peserta didik di duga di pungut biaya dengan nilai uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu) usai pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Hal ini di ungkap oleh salah satu sumber yang tidak diragukan (dapat di percaya),, bahwa peserta didik baru SMPN 1 Pagaden tengah di pungut uang dengan nilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Selain salah satu sumber tersebut, adanya dugaan pungutan berdalih sumbangan yang terjadi di SMPN 1 Pagaden juga di ia-kan salah seorang wali murid.
“Ya anak saya baru masuk di SMPN 1 Pagaden, beberapa hari kebelakang memang ada rapat membahas tentang sumbangan, dikira sumbangan itu alakadarnya tapi jatuhnya di angka Rp
300.000. Harus bagaimana kalau pun berat harus membayarnya apa boleh buat” keluh wali murid, terlihat muka yang terbebani. Sabtu (4/8), di kediamanya.
“Bagi saya nilai uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu itu tidak sedikit) nyarinya itu sampai beberapa hari”. lanjutnya.
Melalui telepon seluler (WhatsApp) ketua komite sekolah SMPN 1 Pagaden Erli mengatakan,
“Ya betul ada sumbangan, namun saya sudah wanti wanti kepada seluruh orang tua pada saat rapat orang tua, bahwa ini sifatnya sumbangan bukan pungutan” jelas Erli
“Kita lihat ada tembok pagar yang mau runtuh” imbuhnya, mengutip perkataan rapat orang tua.
Di soal kenapa sumbangan harus mengikat (sama rata nilai uangnya) ?
“Itu tidak benar, nilainya tidak sama” jawab Erli singkat.
Di tanya apa peebedaan antara sumbangan dan pungutan serta bolehkah sekolah yang diselenggarakan oleh negara (pemerintah) memungut biaya terhadap peserta didik ?
” Erli terdengar ragu untuk menjawab dan langsung minta untuk menutup dulu telepon WhatsApp” Sebentar ya pak” pungkasnya.
Padahal dari hasil penelusuran awak media bahwa ada yang menyatakan (sumber), peserta didik sudah banyak yang mengisi list siapa yang sudah memabayar dan siapa yang belum membayar sumbangan tersebut, namun Erli keukeuh merasa itu adalah sumbangan dan bukan pungutan.