HARIANPERS || Desa merupakan tempat pelayanan masyarakat baik pelayanan administrasi dan pelayanan lainya yang sifatnya di butuhkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik agar dapat terpenuhi segala kebutuhan masyarakat di berbagai aspek.
Namun berbeda dengan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Desa Bojong Jaya, Kec. Pusakajaya, Kabupaten Subang ini terlihat seperti kuburan tidak ada satupun perangkat yang ada apalagi Kepala Desanya.
Kejadian itu terjadi saat beberapa awak media menyambangi Desa tersebut untuk komfirmasi terkait beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang dengan adanya pungutan dan dugaan kasus lainya.
Dari hasil investigasi tim awak media yang dihimpun ada beberapa dugaan penyalanggunaan wewenang diantaranya adanya pungutan uang PTSL Th 2023 yang diakui program sertifikat Redis (Redistribusi Tanah).
Adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan di dapat dari beberapa warga Desa Bojong Jaya dengan nilai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) di akui Rosidin.
Sedangkan menurut surat edaran Program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah (Redis) atau reforma agraria, adalah pengadaan sertifikat tanah gratis sehingga masyarakat memiliki kesempatan dalam pengadaan sertifikat tanah dan memiliki kepemilikan yang sah atas tanah yang dimilikinya.
Saat di komfirmasi, awalnya Kades Bojong Jaya Rosidin menjelaskan permasalah rumor tersebut.
“Masalahnya ini adalah Redis Bukan PTS, awalnya saya belum mau nerima program Redis ini sebelum ada surat edaran Bupati, untuk Redis saya kembalikan lagi ke tim dan saya buatkan SK nya, dan disini kita dapat 500 bidang” terang Rosidin pada Senin (28/8) di tempat kerjanya.
Selanjutnya Rosidin menyuruh tim untuk musyawarah dengan warga terkait biaya oprasional.
“Saya menyuruh tim (panitia) untuk bermusyawarah masalah biaya oprasioal dan warga hanya menyanggupi di angka Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), pembiayaan itupun Saya talangin dulu” jelasnya.
Masih tutur Rosidin (Kades Bojong Jaya), untuk program Redis ini kita melalui musyawarah dahulu dengan warga membahas masalah biaya oprasional tim, itupun disaksikan oleh orang orang penting.
“Tahapan awal kita sosialisasikan dulu di sini disaksikan mulai dari orang kejaksaan, pihak polres, saber pungli BPN dan lainya” tuturnya.
“Termasuk para RT dan RW yang jelas lebih tahu wilayahnya” pungkasnya.
Sayangnya Rosidin di komfirmasi kembali melalui tlpn selulernya di 085xxxxxx pada jum’at (6/9) tidak merespon sedikitpun.
Selain dugaan pungutan Redis tersebut tim awak media masih menggali informasi terkait dugaan pungutan program PTS 2023 dan rumor Tanah Bengkok yang belum lama ini disewakan dimana narasumber menyatakan hasil dari sewaan tersebut tidak masuk dalam PAD.
Red