mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

ASN Jangan Jadi Mesin Politik Salah Satu Calon Dalam Pilkada Jawa Barat 2024 Dan Pilkada Subang 2024

202
×

ASN Jangan Jadi Mesin Politik Salah Satu Calon Dalam Pilkada Jawa Barat 2024 Dan Pilkada Subang 2024

Sebarkan artikel ini

HARIANPERS || SUBANG – Usai sosialisasi tentang Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Subang 2024 di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Forum Transparansi Pilkada 2024 hadir sebagai narasumber (pemateri) dalam acara sosialisasi Bawaslu Subang bertempat di Balroom Hotel Alaska Rabu (11/9).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang M.Irwan Yustiarta SH sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut memberikan kajian Kajian dari perpektif hukum tentang pengawasan partisipatif dan netralitas Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang dalam Pilkada Subang.

 

“Acuan sebagai dasar hukum dan atau legal standing keberadaan netralitas ASN dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024 adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara” jelaa Irwan.

 

Selain itu, “PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan jiwa corps dan kode etik, dan yang terpenting adalah surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil” terangnya.

 

Masih tutur Irwan, semua peraturan tersebut dikorelasikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota  dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sebagaimana perubahannya dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota” tuturnya.

 

Sangat di harapkan adanya netralitas ASN dalam pemilihan Kepala daerah yang akan berlangsung pada waktunya nanti dapat mewujudkan Pilkada langsung umum bebas dan rahasia.

 

Saya berharap setiap ASN bisa bersikap netral dan tidak menjadi mesin politik pada salah satu calon dalam Pilkada Jawa Barat 2024 dan Pilkada Subang 2024″ pungkas Irwa.

 

Rd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *