ASN Jangan Jadi Mesin Politik Salah Satu Calon Dalam Pilkada Jawa Barat 2024 Dan Pilkada Subang 2024

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANPERS || SUBANG – Usai sosialisasi tentang Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Subang 2024 di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Forum Transparansi Pilkada 2024 hadir sebagai narasumber (pemateri) dalam acara sosialisasi Bawaslu Subang bertempat di Balroom Hotel Alaska Rabu (11/9).

 

Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang M.Irwan Yustiarta SH sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut memberikan kajian Kajian dari perpektif hukum tentang pengawasan partisipatif dan netralitas Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang dalam Pilkada Subang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Acuan sebagai dasar hukum dan atau legal standing keberadaan netralitas ASN dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024 adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara” jelaa Irwan.

Baca Juga:  Bupati Nina Agustina Resmikan PT. Food Packaging Jaya, groundbreaking Pabrik Pertama serap 1500 Pegawai 

 

Selain itu, “PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan jiwa corps dan kode etik, dan yang terpenting adalah surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil” terangnya.

 

Masih tutur Irwan, semua peraturan tersebut dikorelasikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota  dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sebagaimana perubahannya dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota” tuturnya.

Baca Juga:  Pemdes Cikancana, Akan Buat Angro Wisata Pemulihan Lahan Tanah Desa, Begini Kata Kades

 

Sangat di harapkan adanya netralitas ASN dalam pemilihan Kepala daerah yang akan berlangsung pada waktunya nanti dapat mewujudkan Pilkada langsung umum bebas dan rahasia.

 

Saya berharap setiap ASN bisa bersikap netral dan tidak menjadi mesin politik pada salah satu calon dalam Pilkada Jawa Barat 2024 dan Pilkada Subang 2024″ pungkas Irwa.

 

Rd

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB