CIANJUR -Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, keluarkan surat imbauan berupa larangan murid SMP tidak boleh membawa telepon genggam ke sekolah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimlisir penggunaan telepon genggan atau android di kalangan pelajar, khususnya para peserta didik di jenjang SMP di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Cianjur, Helmy Halimudin mengatakan, surat edaran itu sudah disebar ke semua SMP beberapa waktu lalu, dan sifatnya masih berbentuk himbauan.
“Di setiap SMP itu kan ada aturannyamasing-masing, sehingga untuk menjalankan surat imbauan tersebut, maka harus diadakan pertemuan antara pihak sekolah, komite, dan orangtua murid,” kata Helmy, Senin 21/10/2024 kemarin.
Dengan adanya surat himbauan itu, pihak sekolah harus bisa mengambil kesepakatan bersama dengan komite dan orangtua murid.
“Surat edaran terkait larangan bagi murid SMP tersebut dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, seperti hilang ponsel, dipakai merekam yang tidak semestinya,”ucapnya.
Helmy juga menyatakan, pihaknya telah membuat aturan tidak boleh membawa telepon genggam ke sekolah dan itu masih dalam pembahasan antara sekolah dan orangtua murid.
“Kita juga memahami ada pelajaran tertentu yang harus menggunakan android. Jika sudah digunakan, HP harus disimpan kembali digurunya,”sambungnya.
Larangan membawa handphone ke sekolah lanjutnya, agar siswa lebih konsentrasi dalam belajar.
“Kami meminta para orangtua untuk mengawasi tontonan atau mengedukasi anaknya agar lebih bijak dalam menggunakan android,” pungkasnya.
Disdikpora Kabupaten Cianjur Berikan Surat Edaran Ke Sekolah
Harian Pers2 min baca