HarianPers || Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak menutup kemungkinan akan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran diseluruh desa di Kabupaten Indramayu dan apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan, Pemda Indramayu pun akan melakukan tindakan tegas.Senin (14/4/2025).
“Desa-desa lain tentu akan diaudit, pada dasarnya semua desa yang menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak tahu uang ini dipakai untuk apa,” ujarnya.
“Caranya bagaimana supaya rakyat tahu? Maka menunjuk yang namanya inspektorat untuk cari tahu uangnya rakyat itu dipakai buat apa?” lanjut Lucky Hakim.
Terbaru, Lucky Hakim diketahui menghukum Jumhana Budi Raharjo dengan pemberhentian sementara sebagai Kuwu Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder selama 3 bulan.
Hasil dari audit yang dilakukan, Kuwu Kedokan Agung tersebut diduga melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, nominalnya diperkirakan sekitar Rp 400 juta.
Keputusan tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditanda tangani per Kamis 10 April 2025.
“Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara.”
Lucky menyampaikan, Teman2 media dan masyarakat diketahui mencari uang dengan susah payah dan uang tersebut dibayarkan untuk pajak guna dikelola oleh negara. Oleh karenanya, masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan anggaran negara tersebut.
Lucky juga mengatakan, Pemerintah Desa sendiri diberi kewenangan mengelola anggaran desa dengan jumlah yang cukup banyak.
“Artinya uang yang bermiliar-miliar ini dipakai buat apa? Maka auditor itu turun, bukan karena sentimen pribadi tapi memang tugasnya seperti itu,” ucap dia.
Di sisi lain, Lucky Hakim juga mengaku banyak menerima aduan masyarakat yang mengaku kepada dirinya soal beragam dugaan penyelewengan, ya kakau aduan tersebut tentu akan ditindaklanjuti. Terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media HarianPers soal audit yang akan dilakukan di Desa Pabean Ilir. Inspektur Ari menyampaikan Kami mendapatkan berkas dari kejaksaan dan tugas kami akan audit Desa Pabean Ilir, jika ada temuan, kami akan kembalikan lagi kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Untuk Desa Pabean Ilir ranahnya sudah kejaksaan Negeri Indramayu, kalau temuan itu terbukti dan menjadi barang bukti (BB), ya pastinya sudah ada tindak pidana tidpikornya. Tinggal proses hukum.” (Mzk).