Konser Pesta Rakyat Indramayu Gagal, KIDANGMUSIK.FAST Harus Bayar Refund dan Kompensasi

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konser Pesta Rakyat Indramayu Gagal, Konsumen Berhak Refund dan Kompensasi

i

Konser Pesta Rakyat Indramayu Gagal, Konsumen Berhak Refund dan Kompensasi

HarianPers || Indramayu – Konser musik Setia Band dan Sembilan Band yang di Promotori KidangMusik.Fas di Sport Center Indramayu, Jawa Barat gagal diselenggarakan. Hal tersebut dijelaskan lantaran ada beberapa faktor yang menjadi penyebab di undurnya acara tersebut, Minggu (13/04/2025).

Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam akun media sosialnya menginformasikan (Endros) acara konser musik yang diselenggarakan KidangMusik.Fast. “Buat teman-teman yang ada di Indramayu dan sekitarnya, InsyaAllah akan ada event yang bagus mudah-mudahan berjalan dengan lancar yang namanya Konser Rakyat Indramayu. Tepatnya akan dilaksanakan pada 12 April di Sport Center Indramayu,” Jelasnya dalam vidio yang berdurasi 35 detik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Minggu 13/25 terkait gagalnya konser musik yang di Promotori KidangMusik.Fast, Ketua Tim Mastoni mengatakan, dirinya menampik jika konser musik yang diselenggarakannya dituding gagal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan gagal, tapi diundur. Acara di undur menurut PIC adanya mis komunikasi yang akhirnya acara di undur. Menunggu tanggal dari talen, semoga di bulan ini atau awal bulan. Bagi yang sudah membeli tiket barangkali mau di kembalikan dan tukar dengan uang silahkan, dan barangkali mau menunggu sampai dapet tanggal yang di tentukan tiket masih berlaku, ” terangnya.

Baca Juga:  Tiga Polisi Gadungan Diamankan Kepolisian Resort Cianjur

Disinggung terkait Informasi yang beredar soal dugaan perangkat daerah dan kepala desa diarahkan untuk membeli Tiket, Mastoni tidak menjawab.

“Tiket sementara terjual kurang lebih 200 tiket,” Imbuhnya.

Praktik perjanjian jual beli barang sangat umum dilakukan dalam kegiatan ekonomi saat ini untuk memenuhi kebutuhan dan meraih keuntungan. Dalam transaksi jual beli, pembeli harus membayar harga dan berhak atas barang, sementara penjual harus menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Hal ini mencerminkan saling ketergantungan dalam perjanjian, di mana kewajiban satu pihak menjadi hak pihak lainnya, dan sebaliknya.

Dikatakan Ketua KANNI (Komite Advokasi Hukum Indonesia) Achmad Kodir di kantornya mengatakan, dalam hukum perdata, jika ada kelalaian dalam memenuhi kewajiban, terdapat ketentuan untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Dalam sebuah perjanjian, ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, itu disebut sebagai wanprestasi.

Baca Juga:  Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

“Ada empat konsekuensi dari wanprestasi dalam hukum, yaitu meminta pelaksanaan perjanjian, meminta penggantian kerugian, menuntut pelaksanaan perjanjian serta ganti rugi, dan memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi jika
terdapat kelalaian dalam kewajiban timbal balik,” tegasnya.

Lanjut kodir, “Jika Mastoni sebagai penyelenggara konser gagal melaksanakan konser, pembeli tiket dapat menuntut ganti rugi. Hal ini bisa terjadi karena wanprestasi atau pelanggaran hukum. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian,” Imbuhnya.

Konsumen pemembeli tiket konser berhak untuk bisa menonton konser yang telah ditawarkan oleh penjual tiket (promotor) sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diumumkan. Dalam hal konser batal diselenggarakan, pembeli tiket berhak memperoleh pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkannya secara penuh atau yang dikenal dengan refund. Dengan demikian, promotor konser wajib mengembalikan uang pembayaran tiket secara penuh dan tidak boleh dikurangi biaya administrasi lainnya kepada setiap pembeli tiket. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB