Bupati Indramayu Lucky Hakim Dukung Langkah KLH Kurangi Emisi dan Timbulan Sampah 

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu Lucky Hakim Dukung Langkah KLH Kurangi Emisi dan Timbulan Sampah 

i

Bupati Indramayu Lucky Hakim Dukung Langkah KLH Kurangi Emisi dan Timbulan Sampah 

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk pengurangan timbulan sampah serta pengendalian polusi udara akibat emisi gas buang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kabupaten Indramayu, Jumat (13/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lucky menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melakukan berbagai langkah konkret, di antaranya melalui program sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga, serta optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, Pemkab juga tengah mendorong pengembangan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan karena asap dari pembakaran terbuka sangat berkontribusi terhadap pencemaran udara,” ungkap Lucky.

Lebih lanjut, Lucky menyatakan kesiapan Pemkab Indramayu dalam mengimplementasikan seluruh program nasional yang tertuang dalam visi besar pembangunan nasional, termasuk dalam *Asta Cita* Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak 2025

“Walaupun fokus utama kami di Indramayu adalah penguatan sektor ketahanan pangan, namun aspek perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi perhatian penting. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Untuk menekan pencemaran udara di kawasan perkotaan, Pemkab Indramayu juga berencana menggelar program Car Free Day (CFD) secara rutin di pusat kota. Program ini diharapkan dapat menekan polusi udara, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat dan penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa kualitas udara di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, menunjukkan trend penurunan yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh tingginya emisi gas buang dari kendaraan bermotor, aktivitas industri, dan pembakaran sampah terbuka.

“Data menunjukkan bahwa salah satu sumber utama pencemaran udara berasal dari sektor industri, di mana terdapat sekitar 4.000 cerobong asap di kawasan industri yang harus kami awasi secara ketat. Pembakaran sampah secara ilegal (illegal burning) juga menyumbang sekitar 14% pencemaran udara, sementara kegiatan konstruksi berkontribusi sebesar 13%,” jelas Hanif saat melakukan peninjauan ke Pertamina RU VI Balongan, Indramayu.

Baca Juga:  Bupati Lucky Hakim Beri Kontrakan Sopiah dan Jadikan Petugas Kebersihan di PT. BWI

Sebagai langkah konkret, Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong Pertamina dan penyedia bahan bakar lainnya untuk memproduksi BBM dengan kandungan sulfur rendah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, KLH (KLH) juga meminta dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menekan laju pencemaran udara melalui kebijakan dan tindakan yang lebih ramah lingkungan.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami ingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat konsekuensi hukum bagi siapa pun yang lalai atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya pelestarian lingkungan di Indonesia dapat berjalan optimal dan berkelanjutan demi generasi masa depan. (Mzk).

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran
Pj Kepala Desa Ngaluran Demak Bagikan Tunjangan Hari Raya.
Tim UNDIP Serahkan Hasil Kajian Kepada Bupati Keerom
Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Polres Keerom Kembali Temukan Tanaman Ganja di Kebun Warga
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:21 WIB

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WIB

Pj Kepala Desa Ngaluran Demak Bagikan Tunjangan Hari Raya.

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:56 WIB

Tim UNDIP Serahkan Hasil Kajian Kepada Bupati Keerom

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:15 WIB

Polres Keerom Kembali Temukan Tanaman Ganja di Kebun Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB